BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah memperpanjang moratorium izin penggunaan hutan hingga 2 tahun ke depan melalui Inpres No. 6/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Mei 2013.
Moratorium diperpanjang untuk mendukung upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut demi menurunkan emisi, deforestasi dan degradasi hutan.
Moratorium berlaku bagi pemberian izin baru untuk berusaha di hutan alam, lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan wilayah lain yang termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru selama 2 tahun sejak penandatangan Inpres.
Namun, Presiden mengecualikan penundaan permohonan izin yang telah mendapatkan persetujuan prinsip Menhut. Pengecualian pembangunan vital seperti panas bumi, migas, tenaga listrik, padi juga dikecualikan dari moratorium.
Instruksi diberikan presiden kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Redd+, dan para kepala daerah. (sep)