BISNIS.COM, JAKARTA--Indonesia sangat mungkin melakukan nasionalisasi perusahaan tambang asing yang mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.
Demikian dikemukakan oleh pakar hukum investasi dari Universitas Al-azhar Indonesia, Supardji dalam diskusi bertema “Pengelolaan Minerba untuk kesejahteraan Daerah." Selain Supardji hadir pembicara Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo dan Anggota Komisi VII DPR dari FPAN, Syafruddin.
"Dalam UU Penanaman Modal ada peluang Indonesia untuk melakukan nasionalisasi perusahaan asing. Memang syaratnya nasionalisasi harus didasarkan pada UU," ujarnya.
Hanya saja Supardji mengatakan meski undang-undangnya telah ada, persoalannya ada pada keberanian pemerintah dan DPR untuk melakukannya.
“Tapi itu bisa dilakukan jika pemerintah dan DPR berani dan punya kemauan kuat untuk membela kepentingan rakyat. Jika tidak, ya kita akan seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, kalau melakukan nasionalisasi atas perusahaan tambang asing maka pemerintah harus siap dengan ganti rugi sesuai dengan harga internasional.
Supardji menambahkan selama ini UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlalu memanjakan investor asing.
Sementara itu, Bambang Susilo mengatakan, UU No 4 Tahun 2009 tidak memberikan dampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun malah merugikan daerah.
"Sekarang ini sumbangan ekonomi ke PAD dari minerba tidak jelas. Minerba ini hampir tidak ada dampak sama sekali bagi pemasukan PAD," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa DPD RI telah membuat Pansus Pertambangan, yang salah satu rekomendasinya agar dibuat desain besar pertambangan Indonesia 2014-2024. (ra)