BISNIS.COM, JAKARTA— Badan Pengawasan Obat dan Makanan memperketat pengawasan produk kosmetika untuk menghadapi Harmonisasi Asean dan Asean Economic Community (AEC) pada 2015
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan pengajuan notifikasi secara online, bekerja sama dengan asosiasi untuk pengawasan kemanan dan merilis regulasi yang mengharuskan produsen dan importir memonitor serta menanggapi efek samping produk kosmetika.
Kepala BPOM Lucky S. Slamet mengatakan langkah tersebut penting dilakukan agar pada saat Harmonisasi Asean dan AEC 2015, industri kosmetika dalam negeri mampu bersaing dengan standar yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk dapat memenuhi kualitas dan kebutuhan konsumen yang terus meningkat.
"Industri kosmetika dalam negeri memiliki potensi besar, asal disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lucky, Senin (13/5/2013).
Hal senada disampaikan Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) Nuning S. Barwa. Dia menyampaikan, Perkosmi aktif melakuan pelatihan kepada industri rumah tangga kosmetika.
Berdasarkan hasil temuan Perkosmi, yang lebih banyak menggunakan bahan berbahaya dalam produk adalah salon dan klinik kecantikan, bukan perusahaan.
Dalam pelatihan tersebut, Perkosmi menyosialisasikan bagaimana memproduksi kosmetika yang sesuai dengan cara produksi kosmetika baik (CPKB), bagaimana membuat dokumen informasi produk, mutu bahan baku, dan melakukan evaluasi keamanan.
"Produk kosmetika ilegal hanya akan merugikan industri nasional. Konsumen menjadi takut untuk membeli," ujar Nuning.
Sebelumnya, Nuning memproyeksikan penjualan kosmetika sepanjang tahun ini akan mencapai Rp11,2 triliun atau tumbuh hingga 15% dari realisasi pada 2012 sebesar Rp 9,76 triliun. (ltc)