Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ADUAN MEDIA: KPI Undang RCTI dan Indovision Klarifikasi Aduan AJI dan IMW

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengundang stasiun televisi RCTI dan Indovision untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengundang stasiun televisi RCTI dan Indovision untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat.

Pengaduan tersebut mengenai beredarnya rekaman dugaan percakapan rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama kedua lembaga penyiaran itu.

Aduan masyarakat antara lain dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Indonesia Media Watch (IMW).

Dalam surat pengaduannya, AJI mengatakan beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura), mengkonfirmasi hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran.

Dalam suratnya, IMW menyatakan rekaman itu dipublikasikan melalui akun twitter IMW dan mendapatkan ribuan tanggapan yang meminta regulator termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan tindakan tegas.

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, KPI melaksanakan pertemuan klarifikasi ini, karena berdasarkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, lembaga itu berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Sesuai dengan UU Penyiaran, spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas,” tulis siaran pers itu, Selasa (6/5).

Dalam rekaman dugaan percakapan yang beredar, terdengar kalimat yang menunjukkan bahwa penggunaaan spektrum frekuensi radio juga akan dilakukan melalui peliputan.

Dalam pertemuan ini, pihak RCTI diwakili oleh Adjie S. Soeratmadjie sebagai Head of Corporate Secretary dan pihak Indovision diwakili oleh Muharzi Hasril sebagai Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support.

“Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat pleno KPI Pusat yang akan dilaksanakan secepatnya,” jelas keterangan resmi lembaga itu. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper