Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Tuntutan Buruh pada May Day

BISNIS.COM, JAKARTA -- Serikat buruh telah mempersiapkan beberapa tuntutan yang akan disuarakan pada pemerintah saat Hari Buruh pada 1 Mei 2013. Jika hal ini tidak direspon, maka buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 16 Agustus 2013 saat

BISNIS.COM, JAKARTA -- Serikat buruh telah mempersiapkan beberapa tuntutan yang akan disuarakan pada pemerintah saat Hari Buruh pada 1 Mei 2013. Jika hal ini tidak direspon, maka buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada 16 Agustus 2013 saat Presiden membacakan nota keuangan di DPR.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penaikan ini akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Efek domino dari penaikan ini diantaranya bertambahnya biaya kontrakan, transportasi, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan total Rp300.000 per bulan. Padahal kenaikan upah buruh hanya Rp200.000, kecuali untuk kota besar yang paling tinggi mencapai Rp800.000,” kata Said dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/4/2013).

Dia menambahkan janji pemerintah untuk membangun dan membenahi infrastruktur tidak pernah terealisasi. Jika terealisasi, bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan buruh.

Selain itu, serikat buruh menolak upah murah yang masih diterapkan di beberapa provinsi seperti Bali (hanya 55,79%), Maluku Utara (70,31%), Gorontalo (73,33%), dan Kalimantan Barat (75,56%).

Berdasarkan data KSPI, upah minimum Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara Asia. Upah minimum per bulan tertinggi di Thailand telah mencapai Rp2,8 juta, Filipina Rp3,2 juta, China Rp2,5 juta, dan Jepang Rp21 juta.

Pihaknya juga menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.13/2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jumlah KHL sebanyak 60 item belum merepresentasikan kebutuhan hidup riil pekerja lajang yang seharusnya mencapai 84 item.

Said menolak ijin penangguhan upah minimum secara non prosedural oleh pemimpin daerah karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Contohnya, tidak melakukan audit perusahaan. Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional terkait kesehatan harus dilaksanakan per 1 Januari 2014, bukan secara bertahap hingga 2019.

Tenaga alih daya pada perusahaan BUMN harus dihapus dan mengangkat mereka menjadi pegawai tetap sesuai mekanisme dan Permenakertrans No.19/2012. Perusahaan BUMN harus bisa menjadi contoh dalam penegakan regulasi.

Hal ini juga berlaku bagi perusahaan swasta untuk tidak mempekerjakan tenaga alih daya per November 2013, kecuali untuk supir, katering, keamanan, jasa kebersihan, dan penunjang pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper