BISNIS.COM, JAKARTA—Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai alur lalu lintas penyeberangan Merak-Bakauheni semraut, sehingga direkomendasikan perlu diatur ulang dengan memisahkan alur barat dan selatan.
Kesemrautan alur lalu lintas penyeberangan Merak-Bakauheni ini mengakibatkan terjadinya tabrakan dua kapal, KMP Bahuga Jaya asal Indonesia dengan MV Norgas Cathinka asal Singapura, dan menewaskan 7 orang pada 26 September 2012.
Tim investigasi KNKT Sri Untung mengatakan untuk alur lalu lintas Merak-Bakauheni pengaturannya belum cukup, alurnya semraut.
“Alur penyeberangan Merak-Bakauheni harus dipisahkan, lewat barat dan selatan. Sampai saat ini, di Selat Sunda, secara khusus, antar belum diatur. Harus dipisahkan seperti penyeberangan Batam-Singapura. Tak usah alat yang mahal lah,” katanya dalam publikasi Laporan Final Investigasi Kecelakaan Laut Tubrukan Antara KMP. Bahuga Jaya dengan MV. Norgas Cathinka di kantor KNKT, Senin (29/4/2013).
Dia menyebutkan untuk pemisahan alur di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni menjadi tanggung jawab Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan khususnya direktorat kenavigasian laut.
Sri menjelaskan alur penyeberangan lintas Merak-Bakauheni sudah sangat sibuk. Untuk penyeberangan ferry saja, setiap harinya ada 76 trip kapal yang menyeberang, dan per jamnya ada 7 kapal.
Sepanjang 2011, ada 26.291 trip kapal ferry yang menyeberang di lintasan ini. Jumlah ini tidak termasuk kapal asing yang melintas karena lintasan ini merupakan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), sehingga jalurnya semakin ramai.
Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi seiring hasil investigasi tubrukan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka. Tujuan rekomendasi ini sebagai upaya pencegahan kecelakaan yang serupa di masa mendatang.
Perlu adanya pemisahan alur lalu lintas penyeberangan bagi kapal-kapal ferry yang menuju ke Merak dan Bakauheni. Selanjutnya menentukan pola operasi kapal ferry secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi kapal seperti halnya aspek kecepatan untuk mencegah adanya penumpukkan kapal di satu lokasi.
“Kepada operator kapal ferry, KNKT merekomendasikan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi navigasi dan pemahaman terhadap Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 atau Coallision Regulation (COLREGS) 1972 International Maritime Organization (IMO). Untuk perwira jaga juga harus meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat kapal akan melintasi ALKI,” katanya.
Tatang melanjutkan, kepada perusahaan Norgas Carrier, KNKT menyampaikan rekomendasi untuk meningkatkan impelementasi system manajemen keselamatan terutama perihal pengawakan anjungan, penerapan COLREGS dan prosedur pengawasan keliling,” ujar Tatang.