BISNIS.COM, JAKARTA—Kewajiban kepemilikan kartu tenaga kerja luar negeri tidak menghambat calon pekerja untuk bekerja ke berbagai negara.
Bahkan, menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dapat menjaring calon pekerja berkualitas.
“Kartu itu dapat menjadi penanda calon TKI siap bekerja di luar negeri,” ujarnya hari ini, Senin (29/4/2013).
Dia menjelaskan KTKLN dimiliki melalui tahapan-tahapan tertentu, seperti menjalani pelatihan dengan benar, sehat jasmani dan rohani dengan bukti hasil tes kesehatan.
Usai melalui tahapan itulah, lanjutnya, seorang calon TKI baru mendapatkan KTKLN sebagai bukti tingkat kualitas mereka untuk bekerja di negara penempatan.
Jumhur menegaskan dalam KTKLN tercantum juga masa berlaku kartu sesuai dengan usia kontrak kerja yang dijalani TKI di luar negeri.
“Sebab itu, setiap kali TKI yang pergi ke luar negeri dilakukan validasi kartu oleh petugas imigrasi di bandara maupun pelabuhan,” ungkapnya.
Dari validasi itu, dia menambahkan akan diketahui kartu tersebut masih berlaku atau tidak, termasuk perpanjangan kontrak kerja.