BISNIS.COM, JAKARTA—Penegakan hukum dalam proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai kunci perbaikan pelayanan kedua lembaga itu.
Menurut Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar, untuk proses internal perlu ada kepastian bahwa staf pelaksana di badan penyelenggara itu bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk menguji hal itu, lanjutnya, BPJS Watch menginvestigasi adanya dugaan terjadinya tindakan ilegal oleh staf PT Jamsostek yang bekerja sama dengan staf HRD perusahaan untuk mencairkan dana JHT (jaminan hari tua) pekerja.
“Dalam kunjungan investigasi, BPJS Watch mendapat laporan ada beberapa HRD perusahaan di KBN Cakung yang berinisiatif mencairkan dana JHT secara kolektif dengan memberikan surat keterangan PHK, padahal pekerjanya masih bekerja,” ujarnya, Jumat (26/4).
Proses itu, Timboel menjelaskan dilakukan oleh para pekerja bekerja selama 5 tahun untuk mencairkan JHT, sedangkan pihak PT Jamsostek tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan UU No.3/92 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja jo. PP No.53/2012, JHT tidak dapat dicairkan selagi pekerja masih bekerja.
Para pekerja menjadi korban dan mengalami kerugian walaupun mendapatkan uang JHT yang dicairkan.
“Dengan kejadian seperti itu seharunya direksi PT Jamsostek turun tangan dan menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum BUMN tersebut dalam masalah ini.