Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KANTOR CABANG LPDB: Rencana Pembentukan Langgar Undang-undang

BISNIS.COM, JAKARTA—Rencana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengembangkan pelayanan melalui kantor cabang di daerah dipastikan gagal, karena terhambat Undang-undang tentang kementerian yang tidak mengizinkan badan layanan umum di bawahnya

BISNIS.COM, JAKARTA—Rencana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengembangkan pelayanan melalui kantor cabang di daerah dipastikan gagal, karena terhambat Undang-undang tentang kementerian yang tidak mengizinkan badan layanan umum di bawahnya membuka kantor perwakilan.

Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Berguilir (LPDB) KUMKM, menjelaskan dengan demikian rencana peningkatan pelayanan bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) melalui kantor cabang tidak bisa direalisasi. Seluruh layanan akan bertumpu di Jakarta.

Peraturan undang-undang tersebut  Nomor 39, menegaskan setiap badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian, tidak diperkenankan membuka kantor cabang. LPDB sebagai satuan kerja (Satker) Kementerian Koperasi dan UKM, harus patuh pada undang-undang itu.

”Meski demikian, sistem layanan kami tetap mampu melayani keperluan KUMKM, melalui penerjunan seluruh staf ke daerah asal KUMKM yang mengajukan proposal kredit permodalan atau pembiayaan,” katanya kepada Bisnis hari ini, Rabu (24/4/2013).

Menurut dia, seluruh sistem pelayanan bagi KUMKM tetap diberikan kepada Kantor Dinas Koperasi  dan UKM setempat. Penegasan tersebut membuat seluruh staf lembaga itu yang terkait dengan pelayanan pembiayaan ke sektor riil,  tetap seperti semula.

Kendati tidak bisa membuka kantor cabang,   Kemas  mengemukakan LPDB sudah mendapat izin untuk memperkuat posisi  kinerjanya. “Kami mendapat izin untuk menambah tiga divisi untuk memperkuat kinerja secara optimal.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper