BISNIS.COM, JAKARTA—Rencana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengembangkan pelayanan melalui kantor cabang di daerah dipastikan gagal, karena terhambat Undang-undang tentang kementerian yang tidak mengizinkan badan layanan umum di bawahnya membuka kantor perwakilan.
Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Berguilir (LPDB) KUMKM, menjelaskan dengan demikian rencana peningkatan pelayanan bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) melalui kantor cabang tidak bisa direalisasi. Seluruh layanan akan bertumpu di Jakarta.
Peraturan undang-undang tersebut Nomor 39, menegaskan setiap badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian, tidak diperkenankan membuka kantor cabang. LPDB sebagai satuan kerja (Satker) Kementerian Koperasi dan UKM, harus patuh pada undang-undang itu.
”Meski demikian, sistem layanan kami tetap mampu melayani keperluan KUMKM, melalui penerjunan seluruh staf ke daerah asal KUMKM yang mengajukan proposal kredit permodalan atau pembiayaan,” katanya kepada Bisnis hari ini, Rabu (24/4/2013).
Menurut dia, seluruh sistem pelayanan bagi KUMKM tetap diberikan kepada Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat. Penegasan tersebut membuat seluruh staf lembaga itu yang terkait dengan pelayanan pembiayaan ke sektor riil, tetap seperti semula.
Kendati tidak bisa membuka kantor cabang, Kemas mengemukakan LPDB sudah mendapat izin untuk memperkuat posisi kinerjanya. “Kami mendapat izin untuk menambah tiga divisi untuk memperkuat kinerja secara optimal.”