Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIJIH MINERAL: Kran Ekspor Tetap Dibuka Tahun Depan

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah hampir menyerah melaksanakan amanat undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang mineral dan batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya secara terbuka menyampaikan tetap akan membuka kran ekspor

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah hampir menyerah melaksanakan amanat undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang mineral dan batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya secara terbuka menyampaikan tetap akan membuka kran ekspor bijih mineral pada tahun depan.

Padahal, dalam UU No. 4/2009 jelas disebutkan untuk perusahaan pemegang kontrak karya (KK) paling lambat harus melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri 5 tahun sejak UU tersebut diundangkan.

Hal tersebut dapat diartikan awal Januari 2014 mendatang seluruh perusahaan pemegang KK tidak diperkenankan mengekspor bijih mineral, karena seluruh komoditas yang ditambangnya harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Dalam seminar percepatan hilirisasi mineral yang diselenggarakan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jero secara tegas mengatakan tidak mungkin melarang secara penuh ekspor bijih mineral pada 2014 mendatang.

“Kira-kira nanti 2014 bisa saja ada toleransi ekspor terbatas. Kami akan melihat celah apa yang dapat digunakan untuk kebaikan negeri ini,” katanya di Jakarta, Minggu (14/4)

Jero bahkan memikirkan opsi menaikkan bea keluar bijih mineral, jika pada akhirnya nanti pemerintah tetap membuka pintu ekspor bijih mineral. Kenaikkan bea keluar tersebut dianggap mampu mengkompensasi nilai tambah di dalam negeri untuk sementara, hingga nantinya seluruh komoditas pertambangan diolah dan dimurnikan di dalam negeri.

Akan tetapi, pemerintah masih menunggu rekomendasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam industri pertambangan untuk memutuskan kebijakan hilirisasi mineral. Pasalnya selama ini para pelaku industri pertambangan selalu menyebut kebijakan hilirisasi mineral yang dibuat pemerintah belum dapat dijalankan, karena belum tuntasnya persoalan infrastruktur di dalam negeri.

Achmad Ardianto, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan sikap pemerintah yang masih membuka pintu ekspor bijih mineral merupakan upaya untuk mendorong pengusaha pertambangan mengimplementasikan UU No. 4/2009.

Langkah tersebut, menurutnya, diambil pemerintah setelah mengetahui smelter tidak dapat dibangun dalam waktu 1 tahun. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan hal yang dapat diterima pengusaha pertambangan untuk melaksanakan amanat UU Minerba. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper