Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR DAGING SAPI: Inilah 8 Penyimpangan Temuan BPK

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan impor daging sapi pada 2010 sampai 2012.

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan impor daging sapi pada 2010 sampai 2012.

Ali Masykur Musa, Anggota IV BPK, mengungkapkan BPK telah memeriksa transaksi impor dari 2010 sampai Oktober 2012 di wilayah pabean Tanjung Priok dan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) sebanyak 14.632 PIB.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan delapan penyimpangan yaitu pertama realisasi impor daging sapi yang melebihi kebutuhan impor.

Ali mencontohkan pada 2011, sebelum ada pembagian kewenangan impor antara Kementan dan Kemendag, realisasi impor mencapai tiga kali lipat kebutuhan impor, yaitu sebanyak 102.900 ton dari kebutuhannya 35.800 ton.

Peningkatan ini, jelasnya, tidak menggunakan dokumentasi dan perhitungan dan semata-mata hanya berdasarkan kebijakan dari Menteri Pertanian.

“Sampai dengan September 2011, ada abuse of power dari otoritas, tanpa dasar hukum, perhitungan, tetapi hanya kebijakan Menteri Pertanian. Kesimpulannya ada permainan untuk menentukan kuota impor,” katanya dalam jumpa pers Hasil Audit BPK Atas Impor Daging Sapi, Rabu (10/4).

Di sisi lain, sambungnya, Kemendag, setelah terjadi pembagian kewenangan, juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan 2 Surat Persetujuan Impor (SPI) yang melebihi rekomendasi yang dikeluarkan Kementan. Kedua SPI itu atas nama PT. Bina Mentari Tunggal dan PD. Dharma Jaya.

PT Bina Mentari Tunggal mendapat kuota dalam SPI sebanyak 260 ton, padahal surat rekomendasi persetujuan impor hanya sebanyak 240 ton. Kemudian, PD Dharma Jaya mendapat kuota dalam SPI sebanyak 369 ton, sedangkan surat rekomendasi persetujuan impor hanya sebanyak 259 ton.

Kedua pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor daging sapi dinilai menghambat program swasembada daging sapi yang pada 2014 volume impor daging sapi ditargetkan sebesar 10%.

“Pembebasan PPN [atas] impor [daging sapi] menguntungkan pengusaha, tetapi merugikan negara dan petani,” ujarnya. BPK menghitung sejak 2010 sampai Oktober 2012, pemerintah telah membebaskan pengenaan PPN atas impor daging sapi sebesar Rp752,14 milyar.

Ketiga indikasi kepada PT Impexindo Pratama yang melakukan impor daging sapi sebanyak 880,5 ton (31 PIB) tanpa surat persetujuan pemasukan (SPP) pada 2010,

Keempat dugaan pemalsuan 40 dokumen invoice [kuitansi pembelian dari pemasok] oleh PT Impexindo Pratama. Pemalsuan tersebut dilakukan dengan mengubah nilai CIF [Cost, Insurance, Freight] invoice atas nama importir lain, yaitu PT Karunia Segar Utama.

Kelima dugaan pemalsuan 5 SPI daging sapi oleh PT Karunia Segar Utama. Dugaan tersebut muncul karena memiliki nomor yang sama dengan SPI importir lain.

Keenam impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina. BPK menilai tindakan ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,36 milyar, selain tingkat kesehatan dan kebersihannya diragukan.

Beberapa importir yang tidak melalui prosedur ini a.l. CV Sumber Laut Perkasa, PT Bumi Maestro Ayu, PT Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama, dan PT Indoguna Utama.

Ketujuh dugaan pengubahan nilai transaksi impor (CIF) daging sapi agar pembayaran bea masuk bisa lebih rendah yang dilakukan oleh PT Karunia Segar Utama dan PT Bumi Maestro Ayu. Dugaan pengubahan didasarkan pada lebih rendahnya nilai CIF pada Ditjen Bea Cukai daripada Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP).

Nilai CIF PT Karunia Segar Utama lebih rendah sebesar US$2,17 juta, sedangkan PT Bumi Maestro Ayu lebih rendar US$222.410.

Terakhir, delapan adanya kesalahan pengenaan tarif PNBP jasa tindakan karantina daging sapi yang menyebabkan kekurangan penerimaan sebesar Rp26,49 juta dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp73,7 juta. (if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Others
Sumber : Hedwi Prihatmoko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper