BISNIS.COM,JAKARTA -- Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menuding Instruksi Presiden No.10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai wadah pengampunan perusahaan yang memiliki izin kawasan hutan ilegal.
Juru Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi mengatakan moratorium berbasis izin selama 2 tahun terakhir itu tak efektif karena lebih mengedepankan kepentingan politik regulator dan pemegang hak kelola wilayah. Hal tersebut, sambungnya, tidak memberikan efek signifikan terhadap perbaikan fungsi lingkungan.
"Moratorium dengan pola revisi wilayah dan luasan secara periodik ini justru menjadi wadah pengampunan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin di atas kawasan hutan, baik legal maupun ilegal," kata Zenzi dalam keterangan pers bersama yang dikutip pada Selasa, (9/4/2013).
Dia memaparkan dalam revisi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, terjadi pengurangan wilayah moratorium untuk mengakomodasi kepentingan pelaku usaha yang konsesinya tumpang tindih dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB). Zenzi menuturkan moratorium hutan seharusnya berbasis pencapaian dengan pertimbangan ekologis, sehingga pemerintah dapat mendesak pertanggungjawaban pelaku perusakan atau penguasaan kawasan hutan yang tumpang tindih.
Rahma Mary, Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan Huma, mengatakan moratorium berbasis kewenangan perizinan ini bahkan telah disiasati oleh banyak kepala daerah dengan memasukan konsesi perkebunan dan pertambangan di dalam usulan pengkajian ulang kawasan hutan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Koalisi mencatat proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta hektar pada Juli 2012.
"Papua berpotensi kehilangan hutan ratusan ribu hektar dan Aceh berpotensi kehilangan jutaan hektar hutannya karena proposal tata ruang yang baru," ujar Rahma.
"Perpanjangan dan penguatan moratorium hutan menjadi sangat penting bagi terwujudnya penyelamatan hutan."
Pada November lalu, PIPIB telah dimutakhirkan untuk kali ketiga terkait dengan sejumlah faktor di antaranya adalah hasil validasi data izin pemanfaatan hutan dan lahan yang masih dalam proses pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).