Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTA RI-PAKISTAN: Masih Minim Pemanfaatan Surat Keterangan Asal

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pelaku usaha di Tanah Air belum sepenuhnya memanfaatkan perjanjian perdagangan preferensial dengan Pakistan setelah berlaku efektif mulai 18 Januari.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pelaku usaha di Tanah Air belum sepenuhnya memanfaatkan perjanjian perdagangan preferensial dengan Pakistan setelah berlaku efektif mulai 18 Januari.

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan hingga medio Maret, hanya 25 perusahaan yang menggunakan surat keterangan asal (SKA) preferensi form Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA).

Pemanfaatan (utilisasi) itu baru mencakup US$1,16 juta atau 0,4% dari total ekspor pada Januari-Februari senilai US$292 juta. Sejumlah perusahaan yang telah memanfaatkan PTA bergerak di bidang pengolahan sawit, kopra, minyak kelapa, pemanis buatan (sodium cyclamate), kopi, biskuit, getah damar, dan karet.

Perusahaan itu a.l. berkedudukan di Sumatra Utara, Lampung, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Empat perusahaan tercatat mengekspor minyak nabati berbasis sawit senilai US$169.930 dan 5 perusahaan mengapalkan minyak kelapa mentah (crude coconut oil) dan kopra senilai US$207.475. Sementara, nilai ekspor pemanis buatan sebesar US$82.972 dan biskuit US$309.880.

Kendati belum signifikan, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Junaedi menilai pemanfaatan SKA preferensi IPPTA sudah menunjukkan kemajuan di tengah kondisi Pakistan yang tak kondusif. Di tengah konflik kelompok Syiah-Sunni, negara Muslim itu masih menyerap produk dari Indonesia.

“Ini sudah lumayan kalau kita melihat kondisi Pakistan yang sedang konflik seperti itu,” katanya kepada Bisnis.

Apalagi, otoritas perdagangan itu sejauh ini baru melakukan sosialisasi via surat elektronik kepada eksportir. 

PTA RI-Pakistan diratifikasi Indonesia pada 20 November 2012 melalui Perpres No. 98/2012 dan efektif berlaku mulai 18 Januari 2013 setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/2013 tentang tarif bea masuk dalam rangka PTA RI-Pakistan terbit.

RI menawarkan akses pasar bagi Pakistan yang mencakup 216 pos tarif preferensi a.l. buah segar (termasuk jeruk kino), benang, bahan katun, pakaian jadi, kipas angin, perlengkapan olah raga (badminton dan raket tenis), barang-barang dari kulit dan produk industri lainnya.

Sementara, Pakistan menawarkan akses bagi 287 pos tarif preferensi bagi produk Indonesia, seperti produk CPO (crude oil, palm stearin, refined bleached deodorised palm oil, palm olein, crude oil of palm kernel), produk olahan gula, produk kakao dan consumer goods (odol, sabun, dan deodoran).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper