BISNIS.COM, JAKARTA—Kasus klaim asuransi perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia selama tahun lalu banyak terjadi di Arab Saudi, disusul dengan Malaysia.
Kasus selebihnya berasa dari klaim asuransi TKI yang ada di Taiwan, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan hingga Aljajazir.
Menurut Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan, kasus klaim asuransi banyak tentang wafatnya TKI selama bekerja.
“Kasus klaim yang paling banyak juga tentang PHK kepada TKI secara sepihak, gaji tidak dibayar majikan, kekerasan dan kecelakaan kerja,” katanya, Senin (8/4).
Lisna menjelaskan selama 1 Januari-31 Desember 2012, tercatat BNP2TKI memfasilitasi penyelesaian klaim sebesar Rp3.956.290.950.
Untuk kasus TKI, ada sebanyak 121 kasus yang dimediasi oleh Crisis Center BNP2TKI dengan total asuransi yang dibayarkan hampir Rp4 Miliar.
Lisna memastikan dengan membayar asuransi TKI terjamin hak-haknya, baik di dalam negeri sebelum diberangkatkan maupun ketika bekerja di luar negeri.
Sesuai dengan ketentuan Permanakertrans No.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja, setiap TKI yang akan ditempatkan wajib membayar asurasi sebesar Rp400.000.(msb)
Asuransi yang dibayar itu menjamin perlindungan TKI pada masa prapenempatan dan purna penempatan sebesar Rp50.000, sedangkan Rp300.000 untuk masa penempatan. (*)