BISNIS.COM, JAKARTA—B adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) untuk menganggulangi produksi dan penyebaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Pokjanas yang diresmikan hari ini, Senin (8/4/2013) di Jakarta, terdiri dari petugas lintas sektoral, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Dinas Kesehatan, dan Asosiasi Pelaku Usaha.
Pembentukan Pokjanas dilakukan seiring dengan strategi BPOM untuk menanggulangi peredaran jamu BKO yang, yaitu dengan mekanisme supply and demand reduction.
Di satu sisi, pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan dan mutu produk. Sementara di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari produk yang membahayakan kesehatan, termasuk obat tradisional yang mengandung BKO.
BPOM mencatat pada 2011 nilai perdagangan obat tradisional mencapai Rp11 triliun dan meningkat menjadi Rp13 triliun pada 2012. Adapun sejak 2007 hingga 2012, persentase obat tradidional yang mengandung BKO berturut-turut adalah 1,65%; 1,27%; 1,06%; 0,83%, 1,77% dan 1,89%.
Hingga saat ini, pihaknya menngakui bahwa obat tradisional atau jamu yang mengandung BKO masih marak beredar di masyarakat. Permintaan masyarakat terhadap produk ini terbentuk karena sebagian masyarakat menganggap obat tradisional mengandung BKO mampu memberikan kesembuhan secara cepat.