BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya menyerahkan sedikitnya 63 dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pertambangan batubara kepada Jaringan Advokasi Tambang terkait dengan upaya pengawasan kerusakan lingkungan oleh bisnis tersebut.
Merah Johansyah, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan hasil keputusan sidang sengketa informasi yang disampaikan ke Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Kalimatan Timur. Sebelumnya, BLH selalu menolak menyerahkan informasi mengenai AMDAL perusahaan tambang yang beroperasi di Samarinda.
"AMDAL yang merupakan alat untuk memperkecil dampak operasi pertambangan batubara itu justru disebut sebagai rahasia negara, disembunyikan dan enggan dibuka ke publik," kata Merah dalam keterangan pers yang dikutip pada Minggu (07/4).
Kemenangan Jatam dalam sidang sengketa informasi tersebut, ungkap Merah, akan membuat semacam jurisprudensi baru bahwa pemerintah tak boleh lagi menutupi dokumen AMDAL ketika diminta oleh publik. Dia mengatakan kemenangan itu diharapkan mendorong warga di pelbagai daerah untuk melakukan hal serupa dengan yang dilakukan Jatam di Kalimantan Timur.
Organisasi itu mencatat saat ini Samarinda sedang mengalami “darurat lingkungan” , karena 71% luas kota telah dikavling 63 Ijin Usaha Pertambangan batubara yang menghasilkan beragam bencana, serta terus meluas. Sepanjang 2011 - 2012, sedikitnya enam warga Samarinda tewas di lubang tambang, karena perusahaan-perusahaan tambang tak mereklamasi lahan bekas tambangnya. (if)