Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpindahan Kewenangan Pemberian Izin Mengancam PAD

BISNIS.COM, JAKARTA—Perpindahan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi akan mengancam pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.

BISNIS.COM, JAKARTA—Perpindahan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi akan mengancam pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengatakan sumber PAD dari ketiga sektor tersebut cukup besar dibandingkan dengan sumber PAD sektor lain.

“Kabupaten/kota jadi tersiksa karena otonominya hanya terkait urusan ‘air mata’, yang sumber PAD-nya kecil. Yang urusan ‘mata air’, dalam artian PAD-nya besar, kemudian ditarik ke provinsi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/4/2013).

Pemindahan kewenangan tersebut, lanjutnya, juga akan menyebabkan ketidakadilan antara pendapatan provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, sampai saat ini banyak kabupaten/kota yang membutuhkan PAD lebih besar, khususnya untuk membiayai belanja pegawainya.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Marwanto pernah mengatakan bahwa masih banyak daerah yang belanja pegawainya sekitar 70% dari total anggaran APBD. Padahal, lanjut Robert, sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) terdapat di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, jelas Robert, pemindahan wewenang juga menyebabkan ketidakefisienan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izinnya karena harus mengurus ke ibukota provinsi.

“Misalnya untuk provinsi NTT, kemudian izin tambang yang akan diurus ada di Kabupaten Manggarai Barat, berarti pelaku usaha harus ke Kupang. Ini kan tidak efisien,” katanya. Hal ini, lanjutnya, juga akan memperpanjang rentang kendali apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan usaha.

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota tidak akan mau langsung menangani masalah yang timbul karena kewenangan pemberian izin tidak lagi dipegang mereka. Akibatnya, pelaku usaha harus menunggu pemerintah provinsi untuk turun tangan dalam penyelesaiannya.

“Di sisi lain, yang mengetahui kondisi lokal adalah pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper