Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL KANCI-PEJAGAN: Operator Minta Waktu 7 Bulan Untuk Pacu SPM

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kepala Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengungkapkan operator jalan tol Kanci-Pejagan sudah mengajukan permohonan perbaikan dan peningkatan standar pelayanan minimum (SPM) jalan bebas hambatan itu selama 7 bulan.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kepala Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengungkapkan operator jalan tol Kanci-Pejagan sudah mengajukan permohonan perbaikan dan peningkatan standar pelayanan minimum (SPM) jalan bebas hambatan itu selama 7 bulan.

BPJT telah mengirim surat peringatan kepada PT Semesta Marga Raya sebagai pemilik operator jalan tol itu pada Februari 2013 untuk segera memperbaiki kerusakan jalan, menambah penerangan jalan umum dan rambu, maupun lainnya guna meningkatkan SPM.

"Mereka minta ke BPJT waktu 7 bulan untuk perbaiki jalan itu agar memenuhi SPM. Mereka kemarin perbaiki sedikit-sedikit. Tidak ada dispensasi, tim kita akan lihat progres mereka sesuai rencana atau tidak," ujar Gani ketika ditemui di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Ia menjelaskan tol Kanci-Pejagan masuk dalam kategori cedera janji karena tidak memenuhi SPM yang sudah disepakati. Setelah beberapa kali tidak memenuhi SPM, kini tol itu dinyatakan default. Tol Kanci-Pejangan menurut Gani mengalami masalah baik di konstruksi maupun di lalu lintas karena belum tersambung dengan tol lain.

Gani menyatakan jika selama 7 bulan BUJT tersebut tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi terakhir akan tergantung kepada Menteri Pekerjaan Umum. Pihak BPJT, papar Gani, hanya memberikan beberapa kemungkinan kepada Menteri seperti jalan tol itu dinyatakan gratis atau dapat saja mengambil alih dan melakukan melakukan tender ulang bagi siapa saja yang menaruh minat kepada jalan tol tersebut.

"Kondisi cedera janji sebetulnya bukan hanya untuk Kanci-Pejagan. Beberapa ruas pernah juga seperti dulu tol Bandara ketika banjir. Kita beri waktu dan setelah mereka jelaskan program konkret mereka, ya kita beri waktu," jelasnya.

Sekedar catatan, jalan tol Kanci-Pejagan sebelum diambil alih oleh MNC Group merupakan milik Bakrie Toll Road (BTR). Gani menegaskan tidak ada dispensasi walaupun MNC Group membeli tol itu dengan kondisi yang tidak memenuhi SPM. Jalan tol sepanjang 35 km sudah beroperasi sejak 2010 tetapi  beberapa kali tidak mengalami kenaikan tarif karena masalah SPM.

"Jika sudah diperbaiki, kita akan evaluasi dan tarif juga akan kita liat lagi," jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper