Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI PROPERTI: Kota Surabaya Belum Memiliki Perda Hunian Berimbang

BISNIS.COM, SURABAYA—Kota Surabaya belum menyusun Peraturan Daerah terkait hunian berimbang yang saat ini berpola 1:2:3 antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dari sebelumnya 1:3:6.

BISNIS.COM, SURABAYA—Kota Surabaya belum menyusun Peraturan Daerah terkait hunian berimbang yang saat ini berpola 1:2:3 antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dari sebelumnya 1:3:6.

Ketua Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Erlangga Satriagung mengatakan pengembang juga sulit menerapkan aturan hunian berimbang di Kota Surabaya mengingat tingginya harga lahan saat ini.

"Kami sulit menerapkan aturan hunian berimbang dengan ketentuan yang baru, karena harga tanah di Surabaya sudah mahal. Selain itu juga pemda belum mengeluarkan Peraturan Daerah terkait itu [hunian berimbang]," ujar Erlangga kepada Bisnis hari ini, Jumat (29/3/2013).

Dia menilai aturan hunian berimbang tidak rasional karena harus dikembangkan dalam satu wilayah antara rumah mewah, menengah, dan sederhana. Padahal, lahan tersebut nantinya memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) yang sama.

“Saat ini dalam pembahasan peruntukan pembangunan hunian vertikal dalam satu kawasan. Ini aturan yang tidak rasional. Pemerintah seharusnya tidak mengatur hal teknis seperti ini,” imbuhnya.

Azwar Hamidy, Wakil Ketua Bidang Promosi dan Pameran REI Jatim, mengatakan saat ini ketersedian rumah sederhana yang mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dari pemerintah sebagian besar ada di pinggiran Kota Surabaya seperti Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo karena harga lahan yang relatif masih terjangkau.

“Di Kota Surabaya tidak ada rumah sederhana karena harga lahan yang sudah tinggi. Pemerintah seharusnya menyesuaikan harga jual rumah yang mendapat subsidi, secara otomatis harga rumah naik setiap tahun karena kenaikan harga lahan dan bahan bangunan,” ujarnya.

Selain Surabaya, Kabupaten Malang saat ini juga belum memiliki Perda tentang hunian berimbang karena masih menunggu arahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk menyusunnya.

Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan sambil menunggu arahan dari pusat, saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan peraturan baru tersebut ke pengembang dan pihak-pihak terkait.

“Saat ini belum sampai pada tahapan membuat Perda tentang Hunian Berimbang, kami masih menunggu arahan dari Kemenpera. Meskipun pemerintah pusat sudah memberlakukan aturan ini, tetapi masih ada beberapa kendala,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, sejak aturan hunian berimbang dikeluarkan oleh Kemenpera memang menimbulkan polemik bagi pengembang. Bukan hanya sulit dilaksanakan oleh pengembang besar, pengembang kecil juga mengkhawatirkan pelaksanaan aturan itu akan menggerus pasar mereka.

Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menuturkan aturan lingkungan hunian berimbang yang saat ini berpola 1:2:3 hingga saat ini belum diterapkan sejak ditetapkan pada Januari tahun lalu.

"Hunian berimbang memang tidak hanya sulit diterapkan di lapangan. Kalaupun pengembang besar mau melaksanakan aturan ini, pengembang kecil nanti akan kelabakan karena bagian mereka dimakan oleh pengembang besar," ujar Eddy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Siti Nuraisyah Dewi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper