BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan menilai sejumlah kecelakaan transportasi darat yang menimbulkan puluhan korban jiwa disebabkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh operator bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan beberapa kecelakaan transportasi darat disebabkan oleh bus ilegal yang beroperasi sebagai angkutan umum.
"Itu bus yang kecelakaan tidak terdaftar dalam database kita. Kecelakaan darat pada umumnya disebabkan karena pelanggaran bus,” ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Soeroyo menyatakan bus Mustika Jaya yang mengalami kecelakaan pada Februari 2013 di Ciloto, Jawa Barat merupakan bus dengan plat hitam. Kecelakaan bus Mustika Jaya menyebabkan meninggalnya 17 orang penumpang.
Dia menjelaskan bus yang melayani penumpang seharusnya menggunakan plat hitam sebagai angkutan umum. Bus yang beroperasi harus memiliki badan usaha dan memiliki izin operasi yang lengkap. "Bila terjadi kecelakaan maka kami akan mencabut izin operasi pada bus yang bermasalah".