BISNIS.COM, JAKARTA - Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun, padahal kebutuhan terowongan untuk infrastruktur sudah sangat urgen.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan saat ini pemerintah sedang m
pembangunan terowongan menjadi kebutuhan di kota-kota besar karena keterbatasan lahan. Selain itu terowongan dapat menjadi alternatif transportasi seperti Mass Rapit Transit (MRT) ataupun untuk saluran drainase dan kabel telepon.
"Kita belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikkan ruang di bawah tanah itu. UU tata ruang sudah mengatur tata ruang di atas bumi, laut, udara tetapi yang di bawah bumi belum," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/3/2013).
Ia mengungkapkan selama ini Kementerian PU hanya membangun terowongan di tanah milik publik seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.
Untuk itu pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemafaatan ruang di bawah tanah khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.
"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya misalnya 10 meter dirasa sudah aman bisa atau 40 meter juga bisa," paparnya.
Hermanto menjelaskan pemerintah berencana menyusun suatu aturan dengan mengacu kepada UU no26/2007 tentang Tata Ruang. Aturan itu diharapkan menjadi pedoman seperti standar nasional indonesia (SNI) sehingga lebih jelas penerapannya.
Ia mengakui untuk membangun terowongan membutuhkan teknologi yang mahal dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). Dari segi SDM, menurutnya anak-anak Indonesia memiliki kemampuan yang memadai.
Tantangan terutama dalam membangun terowongan di perkotaan sepeti Jakarta misalahnya ialah buruknya sistem drainase. Ia menuturkan masalah drainase perlu diatasi terlebih dahulu jika tidak ingin terowongan menjadi tempat penampungan air banjir.
Kementerian PU kini tengah membangun satu terowongan di Waduk Jatigede yang digunakan untuk mengalirkan air dari waduk. Sementara pembangunan untuk infrastruktur seperti jalan tol atau kereta api masih belum terealisasi.
Hermanto menyebutkan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yang pada saat ini sedang dibangun dapat menjadi jalan tol pertama yang mengadopsi konsep terowongan. Tol Cisumdawu sepanjang 60,1 km akan menerobos bukit dalam bentuk terowongan sepanjang kurang lebih 1 km.
Selain jalan tol, ia mengungkap pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta yang sebagian rutenya berada di bawah tanah juga perlu dipikirkan regulasinya. Demikian juga dengan pembangunan deep tunnel yang direncanakan akan dibangun di bawah permukaan tanah.