BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah wajib memperbaiki pelayanan primer kesehatan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Zuber Safawi, anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, menjelaskan perbaikan pelayanan tersebut untuk lembaga kesehatan yang ada di garda depan, yakni di seluruh Puskesmas dan dokter klinik.
“Layanan primer bagi para dokter klinik dan semua Puskesmas yang ada juga untuk mengatasi lonjakan pasien di rumah sakit,” ujarnya, Kamis (14/3).
Perbaikan pelayanan primer kesehatan itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, yakni peserta harus melalui penahapan sistem pelayanan kesehatan, yakni mulai dari layanan primer di puskesmas, dokter umum dan klinik atau pelayanan kesehatan dasar.
Usai proses tersebut, Zuber menambahkan lalu dirujuk ke pelayanan tingkat lanjut, yakni rumah sakit dan dokter spesialis.
“Apabila hal tersebut benar-benar dijalankan maka rumah sakit tidak akan kewalahan menghadapi lonjakna jumlah pasien,” jelasnya.
Dia menuturkan sistem penahapan dalam layanan kesehatan penting dilakukan agar distribusi pasien yang berobat dapat tersebar secara merata dan tidak menumpuk di rumahs akit.
Zuber mencontohkan untuk sakit ringan seperti penyakit flu cukup dilayani di PPK (Pusat Pelayanan Kesehatan) tingkat pertama yang terdekat dengan pasien.
Untuk itu, dia menilai layanan primer harus menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas yang setara dengan rumah sakit.
“Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah harus merumuskan sistem pelayanan yang lebih baik, termasuk ketersediaan dokter yang harus seimbang dengan jumlah pasien yang ada,” ungkapnya.