BISNIS.COM--JAKARTA— Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mendorong pemerintah untuk membuat aturan agar produk busana dari merk asing yang dijual khusus dalam satu gerai dengan luasan di atas 2.000 m2, agar sebagian besar pasokannya dibuat di dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (Apgai) Suryadi Sasmita mengatakan dorongan APGAI pada pemerintah tersebuth seiiring dengan makin banyaknya merk asing ternama masuk ke Indonesia secara langsung untuk menjual produk mereka di pasar dalam negeri.
“[Sejumah merk asing yang] masuk sendiri, [karena diperbolehkan untuk gerai] lebih dari 2.000 m2. [Untuk itu agar dikeluarkan] permendag, [sehingga busana merk asing itu] 80% harus dalam negeri biar pada bikin di sini,” kata Suryadi saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini (13/3).
Seperti diketahui Perpres No. 36/2010 menyebutkan kewajiban kepemilikan modal 100% hanya diperuntukkan untuk supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1200 m2, minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2, department store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2000 m2, community store, dan convenience store.
Perpres No. 36/2010 tentang Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (if)