BISNIS.COM, JAKARTA— Daerah perbatasan membutuhkan adanya dukungan regulasi khusus yang mengatur tentang pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat di kawasan itu.
Kebutuhan pokok konsumsi tersebut di antaranya gula, gas elpiji, beras, minyak goreng dan lainnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pengembangan Ekonomi Kawasan Perbatasan Endang Kesumayadi, selama ini ada harga kebutuhan pokok itu ada disparitas dengan yang di Pulau Jawa.
“Dengan disparitas harga antara Pulau Jawa dan daerah perbatasan maka muncul kecenderungan barang komsumsi banyak diselundupkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (6/3).
Padahal, dia menambahkan apabila penyediaan kebutuhan bahan pokok itu dikelola dengan baik dari ilegal menjadi legal maka akan menghasilkan pajak impor yang lebih besar.
“Kini masih terjadi potential lost kurang lebih Rp1 triliun per tahun. Ini kan disayangkan,” jelasnya.
Endang menuturkan potential lost itu tidak akan terjadi apabila pemerintah dapat mengatur tata niaga khusus yang lebih jelas bagi kawasan itu.
Sampai dengan saat ini, harga kebutuhan pokok dari Indonesia tidak dapat terserap dengan baik distribusinya hingga ke kawasan perbatasan.
Dia mencontohkan harga gula kristal putih di kawasan perbatasan dapat mencapai Rp22.000/kg, sedangkan harga gas elpiji sekitar Rp120.000/tabung hingga Rp200.000/tabung.
“Jika pelaku usaha daerah dapat dipermudah melakukan impor maka akan mampu mengatasi masalah penyelundupan bahan-bahan pokok dari negara lain yang harganya lebih murah,” tuturnya. (*)