BISNIS.COM, JAKARTA—Menipisnya batas antarnegara mendorong terjadinya migrasi manusia dari wilayah berkembang ke wilayah maju.
Untuk itu, menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, intervensi negara dalam proses migrasi diperlukan akan warga Negara tidak terjebak dalam modus human trafficking (perdagangan manusia).
“Kejahatan trafficking itu sama dengan kejahatan narkoba,” ujarnya dalam pertemuan Munas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI), Senin (4/3).
Dia menjelaskan akibat dari migrasi ini banyak negara maju, seperti di Qatar dan Abu Dhabi yang jumlah warga pendatangnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk aslinya.
Di Qatar, lanjutnya, warga asli negara itu hanya sekitar 350.000 orang, sedangkan para pendatangnya mencapai lebih dari satu juta orang.
Jumhur menuturkan kebijakan imigrasi yang terbuka pada warga negara asing (progressive regime) memberi konstribusi pada kemajuan ekonomi negaranya. Pemerintah Amerika Serikat dan Korea Selatan adalah negara yang tergolong sebagai negara yang terbuka terhadap pendatang asing.
Terkait dengan proses migrasi asal Indonesia, dia menambahkan pemerintah memiliki UU No.39/2004 yang mengawal proses penempatan dan perlindungan TKI agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia. (*)