Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERLALU, Sudah 2 Tahun UU Pelayaran, Badan Penjaga Laut Belum Terbentuk

JAKARTA—Indonesian National Shipowners' Association (INSA)Nkembali mendesak pemerintah segera membentuk badan penjaga laut dan pantai atau sea and coast guardkarena sudah 2 tahun tak memenuhi amanat UU Pelayaran.

JAKARTA—Indonesian National Shipowners' Association (INSA)Nkembali mendesak pemerintah segera membentuk badan penjaga laut dan pantai atau sea and coast guardkarena sudah 2 tahun tak memenuhi amanat UU Pelayaran.

Pernyataan ini kembali muncul setelah terjadi penyelundupan BBM lewat kapal tanker MT Serena 2 berbendera Indonesia ke kapal berbendera Singapura oleh oknum awak kapal pada akhir Januari lalu.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengingatkan pemerintah untuk mencegah penyelundupan dan tumpang tindih kewenangan penangkapan kapal.

“Kami meminta pemerintah segera membentuk badan sea and coast guard yang sudah menjadi amanat UU Pelayaran,” katanya dalam siaran pers hari ini, Minggu (3/2/2013).

Saat ini, banyak lembaga bisa melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan kapal sehingga tumpang tindih kewenangan. Misalnya kesatuan penjagaan laut dan pantai (KPLP) ada polisi perairan, bea cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Menurut dia, penangkapan kapal nasional baik karena kasus penjualan BBM atau alasan lain bisa terjadi kapan saja. Namun bagi pelayaran, penahahan kapal justru menjadi kerugian besar karena pada umumnya berbulan—bulan padahal kapal adalah alat angkut yang harus bekerja.

“Gara-gara ulah oknum, operator kapal menanggung kerugian besar hingga miliaran rupiah, belum lagi konsekuensi akibat dikeluarkan dari kegiatan angkutan BBM di Pertamina. Nasib pemilik kapal seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” katanya.

Ilustrasinya, katanya, kapal tanker kapasitas 3.000 DWT biasanya disewa US$3.000 per hari. Jika kapal ditahan selama 3 bulan, kerugian nilai sewa saja mencapai US$270.000 belum termasuk kerugian lain dan kerugian nama baik perusahaan pelayaran.

Soal badan tersebut, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, mengamanatkan pembentukan badan dengan batas waktu 3 tahun setelah aturan itu keluar yakni 2011 tetapi hingga 2013 belum ada perkembangan.

Sekjen Kemenhub sekaligus Plt Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhammad mengatakan rancangan peraturan pemerintah atau RPP badan itu sudah dilaporkan. Posisi RPP itu, kata Leon, kini di Menko Polhukam dan pemerintah berjanji tak lama lagi segera dituntaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper