JAKARTA--Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
”Selain itu Kemdag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi dalam siaran persnya Rabu (30/1)
Penetapan HPE periode Februari 2013 tersebut dilakukan setelah memperhatikan usul tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Permendag tentang Penetapan HPE atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar bernomor 04/M-DAG/PER/1/2013. Adapun Permendag tentang Penetapan HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dikeluarkan dengan No. 05/M-DAG/PER/1/2013 .
Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan BK adalah CPO, Biji Kakao, Kayu dan Kulit.
Penetapan HPE CPO didasarkan pada Harga Referensi CPO US$815,12 per ton atau naik 4,5% dari periode bulan sebelumnya (US$780,26 per ton) sehingga didapat HPE CPO US$744 per ton atau naik 5% dibandingkan periode bulan sebelumnya (US$709 per ton).
Untuk penetapan BK CPO sebesar 9%, tercantum pada kolom tiga lampiran III PMK 75/2012. Ini berarti terdapat kenaikan BK sebesar 1,5% dibandingkan periode bulan sebelumnya yang hanya 7,5%. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel