Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVESTASI SEMELTER ASING: Hanya Berlaku Bagi Usaha Terintegrasi

JAKARTA—Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite menegaskan kewajiban divestasi 51% hanya berlaku bagi pengusaha tambang asing yang membangun smelter terintegrasi dari hulu hingga hilir. Thamrin mengatakan jika ada perusahaan asing yang

JAKARTA—Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite menegaskan kewajiban divestasi 51% hanya berlaku bagi pengusaha tambang asing yang membangun smelter terintegrasi dari hulu hingga hilir. Thamrin mengatakan jika ada perusahaan asing yang mendirikan smelter yang berdiri sendiri, maka dia tidak dikenakan kewajiban divestasi. “Ada dua, ada yang terintegrasi satu kesatuan hulu-hilir. Kalau itu ada kewajiban divestasinya. Tapi kalau dia smelter yang berdiri sendiri, itu tidak ada kewajiban divestasi. Agak beda,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM hari ini, Senin (17/12). Smelter terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari tambang hingga fasilitas pengolahan pemurnian, contohnya adalah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Oleh sebab itu, mereka terkena kewajiban divestasi hingga 51%. “Sedangkan kalau smelter yang berdiri sendiri, contohnya adalah PT Smelting yang di Gresik,” jelasnya. Thamrin menegaskan yang terkena kewajiban divestasi hingga 51% itu hanya pengusaha asing, sesuai dengan PP No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. “Kewajiban divestasi itu untuk asing, sementara smelter itu sudah banyak akan dibangun oleh perusahaan lokal,” ujarnya. Thamrin mengaku sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga investor tidak perlu resah. “Misal kalau China mau membangun hanya smelternya saja, itu tidak ada divestasi. Oleh karena itu, ayo datanglah investor ke Indonesia. Kita harus bikin kemudahan untuk mereka,” ujarnya. Kewajiban divestasi tertuang dalam pasal 97 ayat 1 PP 24/2012. Dalam pasal itu disebutkan pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper