Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOSMETIK: Membahayakan Konsumen, Produk Impor Akan Dikenai Wajib Verifikasi

JAKARTA: Impor produk kosmetik akan dikenai ketentuan wajib verifikasi, mengingat banyaknya produk impor yang belum aman bagi konsumen.Kewajiban itu akan dicantumkan dalam perubahan Permendag No 57/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang menurut

JAKARTA: Impor produk kosmetik akan dikenai ketentuan wajib verifikasi, mengingat banyaknya produk impor yang belum aman bagi konsumen.Kewajiban itu akan dicantumkan dalam perubahan Permendag No 57/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang menurut rencana diperpanjang setelah berakhir pada 31 Desember 2012.Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan masih perlu melakukan penataan terhadap barang impor agar tertib administrasi.Hasil evaluasi menunjukkan regulasi tersebut sedikit mampu menghambat barang ilegal masuk ke pasar domestik."Kosmetik nantinya kena ketentuan wajib verifikasi dan penelusuran teknis impor. Ini karena masalah keamanan. Banyak produk yang belum penuhi standar keamanan untuk konsumen kita," ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (13/12/2012).Dalam Permendag 57/2012, kosmetik tidak dikenai kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor meskipun harus melalui tujuh pelabuhan laut yang ditetapkan.Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K. Wardhani mengatakan pengetatan impor produk jadi, terutama produk yang sudah diproduksi di Indonesia, merupakan kabar gembira bagi industri kosmetik dalam negeri.Dia juga mengusulkan agar investasi industri kosmetik di Indonesia diarahkan khusus untuk jenis produk berteknologi tinggi dan premium."Jangan sampai produsen lokal yang sudah berinvestasi sejak lama dan produsen UMKM yang begitu banyak akhirnya mati," katanya.Nilai impor kosmetik pada Januari-September 2012 mencapai US$252,62 juta atau melonjak 20,21% dari realisasi pada periode sama 2011.Kosmetik impor sebagian besar berasal dari Prancis, Rusia, Thailand, Amerika Serikat, China, Kolumbia, Australia, Malaysia, India dan Filipina.Selain kosmetik yang terkena kewajiban verifikasi, perubahan lainnya adalah penambahan Pelabuhan Malundung di Tarakan sebagai pintu masuk khusus untuk produk makanan dan minuman impor."Pertimbangannya, supaya harga produk makanan dan minuman di wilayah itu lebih kompetitif," ujar Bachrul.Semula, pintu masuk dibatasi hanya Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta, Dumai dan Jayapura.Pelabuhan Jayapura dan Dumai digunakan hanya untuk impor produk makanan dan minuman.Kendati produk impor dianggap mengganggu produk lokal, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo sepakat jika Permendag No 57/2010 diperpanjang."Produk impor memang menguasai pasar elektronik hampir 65%, tetapi terbatas pada produk audio video, home appliance dan sebagian pendingin udara," ungkapnya. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper