Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP MIGAS BUBAR: Peran bisa diberikan ke Pertamina atau BUMN baru

Bisnis IndonesiaJAKARTA- Jika tidak ingin memberikan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Pemerintah bisa membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk menggantikan fungsi BP Migas yang baru saja dibubarkan.Presiden

Bisnis IndonesiaJAKARTA- Jika tidak ingin memberikan peran dan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Pemerintah bisa membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk menggantikan fungsi BP Migas yang baru saja dibubarkan.Presiden Direktur PHE Salis S Aprilian mengatakan peran BP Migas akan diberikan kepada Pertamina merupakan hal yang memungkinkan. “Namun kalau tidak mau melekat ke Pertamina, pemerintah bisa membentuk lagi BUMN yang khusus, tinggal pindah badge aja, dari bp migas ke ke perusahaan apa nantinya,” kata Salis usai diskusi Membedah Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Sektor Migas, Rabu (14/11/2012).PHE sendiri menyatakan siap untuk menjalankan fungsi BP Migas pascapembubaran sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami semacam BP Migas kecil. Karena itu, kami siap," ujarnya. Meski begitu, sangat dimingkinkan pemerintah akan membentuk badan usaha hulu tersendiri.Selama ini pihaknya menangani kerja sama pengelolaan blok migas dengan perusahaan lain. Melalui anak usahanya, PHE kini menangani 12 aset yang langsung menjadi operator seperti Blok Offshore North West Java (ONWJ) dan West Madura Offshore (WMO). Serta, 30 aset lainnya yang hanya berupa penyertaan saham partisipasi.  "Total kami menangani sebanyak 42 aset. Jadi, cukup besar juga," katanya.Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden. Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan perpres tersebut berisi pembentukan Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas yang langsung berada di bawah Kementerian ESDM. Diharapkan aturan tersebut bisa keluar hari ini.Menurutnya, putusan MK yang mengamanatkan UU baru sebagai pengganti UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membutuhkan waktu lama. Sementara, kegiatan hulu migas per 13 November 2012 secara resmi berhenti pascaputusan MK itu.“Untuk sementara, unit pelaksana ini dibentuk untuk dijadikan solusi,” katanya.(msb) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajrin
Sumber : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper