Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEKNIS PEMERIKSAAN KARGO: Pembahasan Kemenhub-Ombudsman Alot

JAKARTA: Teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara oleh agen inspeksi atau Regulated Agent (RA) hingga kini masih alot dibahas oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kedua belah pihak

JAKARTA: Teknis penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara oleh agen inspeksi atau Regulated Agent (RA) hingga kini masih alot dibahas oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kedua belah pihak baik Kementerian Perhubungan maupun lembaga pengawas pelayanan publik itu masih berkutat pada mencari kesepakatan teknis soal agen inspeksi tersebut. Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan belum ada tenggat kapan pembahasan itu akan rampung mengingat masih dalam proses. Dia mengatakan Menteri Perhubungan sudah berdiskusi dengan Ombudsman soal agen inspeksi tersebut belum lama ini menyusul adanya saran dari lembaga tersebut. Pembahasan itu pun berkaitan dengan saran dari Ombudsman soal regulasi dari penerapan agen inspeksi. “Ombudsman memang berikan saran. Kami masih membahas itu, soal kesepakatan teknis seperti apa karena ada perbedaan pandangan terhadap peraturan dan tatanan hukum administratif,” katanya dihubungi di Jakarta, Senin (13/8/2012). Ombudsman sebelumnya meminta Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dibatalkan menyusul temuan maladministrasi dalam implementasi peraturan itu yang dilakukan oleh Regulated Agent itu. Definisi RA dalam peraturan tersebut adalah badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Atau bisa dikatakan RA adalah perpanjangan tangan dari maskapai untuk pemeriksaan kargo dan pos di bandar udara. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Giridrawardana dalam keterangan resminya menyatakan setelah rekomendasi pembatalan beleid itu, pihaknya juga menyarankan pemerintah agar merilis Peraturan Menteri Perhubungan. Peraturan baru itu nantinya akan mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos udara yang lebih baik lagi, setidaknya mengatur tentang tanggung jawab RA dalam menjamin keamanan penerbangan. Ombudsman sendiri menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara oleh RA. Temuan itu di antaranya perusahaan RA yang beroperasi di lini 2 Bandara Soekarno--Hatta belum melengkapi semua infrastruktur yang diperlukan seperti kapasitas mesin X-Ray yang digunakan terlalu kecil.Selain itu Ombudsman menilai mata rantai proses pengiriman kargo dengan adanya RA itu menjadi lebih panjang dan lebih lama sehingga memerlukan biaya besar dibandingkan dengan pelaksanaan langsung pada lini 1. Hingga  kini pemerintah juga tengah memproses sertifikasi dari delapan perusahaan swasta yang mengajukan diri sebagai Regulated Agent. Sejak diperkenalkan pada 2010, jumlah RA di Indonesia kini sudah mencapai 10 perusahaan terdiri dari sembilan di Bandara Soekarno—Hatta Cengkareng dan satu RA di Bandara Juanda Surabaya. Adapun delapan perusahaan yang masih dalam proses tersebut di antaranya Angkasa Pura Solusi, Jayadana Aero, Citra Lintas, Qualita Kargo, Skypax International (TNT), Antareja Prima Antaran (RPX), dan Pos Logistik Indonesia. (if) S


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper