JAKARTA: Pemerintah kemungkinan akan mengkaji ulang rencana bisnis proyek jalan tol Trans Jawa yang proses pembangunannya berlarut-larut sehingga tidak mencapai target yang dicanangkan pada 2014.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dari sembilan ruas jalan tol Trans Jawa, setidaknya ada tiga ruas jalan tol dari Pejagan hingga Semarang yang dinilai cukup berat untuk diselesaikan pada 2014 yakni Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang.
Kendala terberat dari ketiga ruas jalan tol tersebut menurutnya ada pada sisi pembebasan tanah, termasuk juga dalam hal pembiayaan. Mengingat adanya perubahan kepemilikan pemegang saham ruas Batang-Semarang, serta keinginan Bakrieland Development untuk menjual kepemilikan ruas jalan tol Pejagan-Pemalang.
Sementara ruas jalan tol dari Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, dan Mojokerto hingga Surabaya, serta Cikampek-Palimanan, Djoko mengatakan pihaknya masih optimistis dapat terbangun sesuai target.
Sebab, menurutnya ruas-ruas jalan tersebut tidak terlalu bermasalah dalam hal pembebasan lahan sehingga proses penyelesaiannya dapat dikebut.
“Yang berat dicapai itu dari Pejagan sampai Semarang, kita semua berusaha tapi saya tidak optimis. Kalau dari Cikampek-Palimanan, Semarang sampai Surabaya prosesnya bagus dan gampang bebaskan tanah jadi saya masih optimis,” ucapnya, Jumat (5/8).
Djoko menyadari semakin lama ruas jalan tol dibangun, tentu akan berdampak pada berubahnya rencana bisnis dan kelayakan tol tersebut. Tak ayal nilai investasi yang harus ditanamkan pun semakin membengkak.
Untuk itulah, menurutnya selama usulan yang disampaikan untuk mengevaluasi kembali kelayakan dan investasi jalan tol yang pembangunannya molor dan berlarut-larut. masih rasional dan bisa diterima, Kementerian PU akan melakukannya.
“Kalau berlarut-larut, saya kira mereka (investor) akan protes, bisa saja dikaji ulang selama rasional dan bisa diterima karena kita ingin semua terbangun bukan mencari menang-menangan,” ujarnya.
Namun diakui olehnya untuk mengkaji ulang resiko serta kelayakan ruas-ruas tol yang pembangunannya terlambat dan berada di luar perhitungan tersebut membutuhkan klausul tertentu.
Menurutnya, untuk hal yang terkait hukum tidak hanya berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum tetapi juga perlu melalui pertimbangan hukum. “Kalau bagi saya, semua yang logic rasanya oke saja. Tapi berkaitan dengan resiko yang ditanggung fiskal itu juga terkait dengan lawyer dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.(msb)