MAKASSAR: Pemerintah mengultimatum maskapai agar mengubah aircraft operator security program (AOSP) sesuai dengan perintah Peraturan Ditjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dengan tenggat 1 April 2013.
Jika peraturan itu tidak dijalankan oleh maskapai, kargo dan pos tidak akan bisa diangkut dari bandara terkait termasuk di Bandara Hasanuddin yang hingga saat ini belum diberlakukan Regulated Agent (RA).
Kepala Seksi Program dan Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Dwi Afrianto mengatakan dengan lahirnya peraturan baru pada April lalu, pemerintah mengembalikan wewenang pemeriksaan kepada maskapai.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mencabut Peraturan No.255/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos dan menggantinya dengan Peraturan Dirjen No.152/2012.
Dengan demikian pemeriksaan kargo udara bukan lagi hanya wewenang perusahaan RA, tetapi maskapai penerbangan, dan pabrikan sebagai known shipper atau known consignor (pabrik yang rutin mengirim barang dan disertifikasi).
“Peraturan baru itu paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini berlaku, jika airlines engga ada sikap, kargo dan pos tidak boleh lagi diangkut oleh arilines,” tegasnya dalam diskusi Regulated Agent bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Daerah (KPPU) Makassar, Kamis (12/7/2012).
Dia mengatakan untuk menjadi pemeriksa barang dan kargo ada tiga pihak yang diperbolehkan yaitu maskapai, perusahaan RA, dan pabrikan.
“Jadi maskapai harus mencantumkan dalam AOSP-nya, dia periksa sendiri, didelegasikan ke RA, atau ke known consignor. Tinggal nanti disesuaikan, misalnya di Soekarno—Hatta dia pakai RA C, di Hasanuddin Makassar dia pake RA F,” katanya.
RA dalam peraturan baru itu didefinisikan sebagai badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.(msb)