JAKARTA—Pemerintah diminta membentuk regulasi yang dapat melindungi kontraktor skala kecil mengingat masih dominannya kontraktor besar di dalam industri jasa konstruksi nasional.Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Tri Widjajanto mengatakan saat ini struktur usaha di pasar konstruksi tanah air cukup rapuh akibat adanya ketimpangan antara jumlah kontraktor serta pasar yang akan digarap.Pasalnya dari jumlah kontraktor saat ini 182.800 dengan proporsi 13% kontraktor nonkecil yang diduga menguasai 80% pasar, sedangkan 87% kontraktor kecil diduga hanya mampu merebut 20% pasar.Sayangnya, di dalam persaingan tersebut good governance di industri konstruksi nasional masih belum terjadi, sehingga menyebabkan kontraktor berskala kecil mengalami distorsi karena terjadi dominasi kontraktor asing dan kontraktor besar (BUMN) baik proyek-proyek APBN maupun swasta.“Perlunya terobosan untuk melindungi kontraktor skala kecil dan membangun konstruksi nasional yang berdaya saing sehingga ada pemerataan kesempatan kerja untuk seluruh pelaku jasa konstruksi,” ujar Tri di dalam Lokakarya Konstruksi Nasional, Kamis (12/7/2012).Tri menyampaikan beberapa usulan kebijakan yang merupakan rumusan antara LPJKN, Gapensi, dan BPK Konstruksi untuk menyelesaikan persoalan struktural industri konstruksi.Di antaranya menguatkan rantai pasok dengan mengharuskan kontraktor besar nasional dan asing memberdayakan kontraktor daerah melalui sistem kemitraan.Selain itu, memberi insentif dan disinsentif untuk mendukung pengelolaan rantai pasok oleh kontraktor besar dan menengah serta melarang vertical integration oleh kontraktor besar khususnya dimulai dari kontraktor BUMN guna menghindari penguasaan rantai pasok dari hulu hingga ke hilir.Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan akan membentuk satu aturan khusus untuk melindungi pemerataan kesempatan kerja bagi seluruh kontraktor nasional berdasarkan hasil rekomendasi yang disampaikan di dalam arah kebijakan tersebut.“Rekomendasi ini bisa menjadi usul apakah akan dibentuk Peremn atau PP sebagai arah kebijakan konstruksi Indonesia,” tuturnya.Meski demikian Djoko meminta agar setiap kontraktor skala kecil yang minim dalam hal permodalan untuk menjadi kontraktor spesialis jangan bersaing sebagai kontraktor generalis.Dengan menjadi kontraktor spesialis, maka akan memudahkan mereka untuk masuk di dalam rantai pasok kontraktor besar sehingga dipastikan tidak akan kekurangan pekerjaan.Pasalnya, melalui kontraktor spesialis yang masuk di dalam rantai pasok maka pemenuhan kebutuhan kontraktor besar akan lebih mudah terpenuhi. (bas)
JASA KONSTRUKSI: Kontraktor Kecil Butuh Perlindungan
JAKARTA—Pemerintah diminta membentuk regulasi yang dapat melindungi kontraktor skala kecil mengingat masih dominannya kontraktor besar di dalam industri jasa konstruksi nasional.Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Tri Widjajanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Sri Mulyani Kerek PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Kamar Hotel Ikut Naik?
1 jam yang lalu