Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ROKOK: Pabrikan tunggu realisasi PMK 191

MALANG: Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menunggu kemauan politik terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan,

MALANG: Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menunggu kemauan politik terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

 

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan dukungan Formasi atas pelaksanaan PMK tersebut terutama terkait dengan pasal yang mengatur hubungan istimewa antara pabrik rokok (PR) yang satu dengan yang lain.

 

“Jadi mengacu PMK tersebut, maka antara PR yang satu dengan PR lainnya  yang terkait dengan permodalan dan penguasaan melalui manajemen maupun bahan baku dianggap mempunyai hubungan istimewa,” kata Heri Susianto di Malang, Senin (9/7).

 

Implikasi dari ketentuan tersebut, lanjut dia, maka PR yang mempunyai hubungan istimewa dengan PR lainnya dianggap satu golongan.

 

Yang menjadi masalah, lanjut dia, PR yang mempunyai hubungan istimewa lainnya kebanyakan PR besar dengan PR yang mempunyai afiliasi. “Karena itulah, muncul pertanyaan berani tidak pemerintah melaksanakan PMK tersebut.”

 

Mengacu ketentuan tersebut, maka PMK No. 191 akan berlaku pada 23 November 2012 atau dua tahun sejak PMK tersebut diterbitkan. Persoalannya, PMK tersebut belum dilengkapi dengan Peraturan Ditjen Bea Cukai sehingga pelaksanaannya masih menunggu peraturan Ditjen tersebut.

 

Menurut dia, terbitnya PMK tersebut sudah tepat. Pertimbangannya, jika praktik PR besar berekspansi dengan mendirikan PR kecil yang berafiliasi dengan PR kecil terus dibiarkan maka akan mematikan PR kecil yang non-afiliasi dengan PR besar.

 

Akibat persaingan tersebut, menurut dia, PR kecil non-afilasi dengan PR besar semakin tergerus. Jumlah PR kecil semakin menyusut.

 

Sebagai gambaran, lanjut Heri, jumlah PR di Malang yang terdaftar sebanyak 147 PR, namun yang aktif 87 PR.   Padahal pada 2009, jumlah PR di Malang sebanyak 347 PR.

 

Tiap tahunnya jumlahnya terus menyusut terkait dengan regulasi mengenai industri tersebut, terutama soal tarif cukai yang setiap tahun naik, selain masalah persaingan dengan PR afiliasi dengan PR besar.

 

Dia tidak mengerti, mengapa perlindungan pemerintah terhadap PR rendah sehingga berdampak terus menyusutnya perusahaan tersebut. Padahal kontribusi cukai rokok dalam penerimaan negara tidak kecil, mencapai Rp72,4 triliun.

 

Yang menjadi masalah lagi, lanjut dia, terkait dengan tarif cukai rokok yang justru tidak berpihak pada PR kecil.

 

Jika dirata-ratakan, kenaikan tarif cukai mengacu PMK No. 167/11.PMK/2011untuk PR kecil mencapai 30%, sedangkan PR besar justru lebih kecil, yakni hanya 15%. (K24/Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Jibi

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro