JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak lebih dari 400 pemerintah daerah belum menyiapkan Peraturan Daerah tentang pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengemukakan dari 497 kabupaten/kota, baru 18 Pemda yang sudah memungut PBB-nya sendiri dan baru 47 Pemda yang memiliki Perda PBB.
“Sampai tahun ini kami berharap paling tidak ada 100 pemda yang sudah punya Perda, supaya tidak terlalu berat pada 2013,” katanya kepada Bisnis, hari ini.
Sejumlah kendala dihadapi 400 Pemda yang belum menerbitkan Perda PBB a.l. terkait pembahasan dengan DPRD yang lambat, kompleksitas penyusunan tata kerja dan SOP PBB daerah, sarana dan prasarana yang belum siap serta kekurangan SDM.
“Utamanya masalah sumber daya manusia, ada yang masih disekolahkan di STAN, ada yang sudah kita pelatihan tapi dimutasi. Selain itu juga karena beberapa Pemda sedang Pilkada,” tuturnya.
Adapun pendampingan yang dilakukan Ditjen Pajak mencakup pelatihan operator dan programer yang terkait TI serta transfer data PBB.
Hartoyo menambahkan evaluasi terhadap pemungutan PBB oleh daerah menunjukkan hasil yang baik yakni rata-rata Pemda sudah berhasil menarik 85%-90% potensi PBB-nya. (yus)
BERITA LAINNYA:
- Astaga, Dermaga Jepang Hanyut Hingga Pantai Amerika
- PRABOWO Paling Diinginkan Jadi Presiden Menurut Survei!
- Medan Raih Adipura
- Saham Facebook Masih Jadi Buruan
- BNI Medan Dukung Pembiayaan MP3EI
- Central Java Prepares Commercial Airports In Blora & Purbalingga
- PRODUKSI LNG: Shell Siap Kembangkan Blok Masela
- Artikel TERPOPULER Bisnis.Com
- PACIFIC ROYALE to have first flight on June 11
- Petani mogok makan tuntut hak atas tanah
- 6 Hotel baru mulai beroperasi di Medan tahun ini