Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DOKUMEN EKSPOR kini wajib cantumkan bank devisa

JAKARTA: Di tengah gejolak pasokan valas di dalam negeri, pemerintah berharap pencantuman bank devisa dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat memberikan catatan yang valid mengenai arus devisa yang diperoleh dari transaksi ekspor.Direktur

JAKARTA: Di tengah gejolak pasokan valas di dalam negeri, pemerintah berharap pencantuman bank devisa dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat memberikan catatan yang valid mengenai arus devisa yang diperoleh dari transaksi ekspor.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menuturkan diterapkannya Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri akan memberikan catatan lengkap mengenai arus uang."Kedua, arus uang ini harus match dengan arus barang yang keluar. Jadi, misalnya, ekspor kerupuk Rp100 juta, benar tidak devisa itu Rp100 juta. Nanti data base kita akan semakin valid," tuturnya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis 31 Mei 2012.Menurut Agung, PBI ini harus dijalankan. Pasalnya, selama ini eksportir tidak diwajibkan untuk mencatatkan bank devisa ekspornya kepada BI. Padahal aturan ini sangat bermanfaat bagi pencatatan arus devisa.Dia menuturkan BI akan melakukan pemantauan terhadap pelaporan bank devisa oleh eksportir. Apabila BI menganggap ada yang tidak sesuai dengan aturan atau ada eksportir yang tidak melaksanakan kewajibannya, BI akan menentukan bentuk sanksinya.  Dalam PBI No.13/20/PBI/2011, bank sentral mengancam pengenaan sanksi sebesar 0,5% dari penerimaan DHE dengan jumlah Rp10-Rp100 juta per dokumen PEB apabila eksportir tidak mematuhi aturan tersebut.Sanksi administratif berupa denda ini, mulai diterapkan per 2 Juli 2012 saat masa transisi aturan ini berakhir."BI yang menentukan sanskinya, Bea Cukai yang menjalankan. Kalau BI mengatakan eksportir A ini bandel, kegiatan eksportasinya tidak akan dilayani," kata Agung.Sanksi pemblokiran ekspor, dinilai Agung merupakan sanksi berat bagi eksportir karena akan menentukan roda operasional perusahaan.Sementara pemantauan oleh DJBC akan dilakukan melalui dokumen PEB. Sementara angka kepatuhan regulasi ini yang dilihar dari PEB, kata Agung, masih harus terus diperbarui."Dokumen PEB kan harus di-recap terus ya, sekarng belum punya datanya," ujarnya. (ra)

 

BERITA LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper