JAKARTA: Untuk menangani penangkapan ikan secara ilegal yang saat ini masih marak terjadi, pemerintah menambah hakim ad hoc pengadilan perikanan tahun ini sebanyak 57 orang.
Kementeian Kelautan dan Perikanan mengirimkan 20 orang calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan hasil seleksi ke Mahkamah Agung untuk menjalani pendidikan dan pelatihan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi korban maraknya aktifitas illega fishing.
Hal itu, terbukti dengan banyaknya kasus illegal fishing yang masih sering ditemui dengan berbagai modus kegiatan seperti dokumen izin yang sama dimiliki oleh beberapa kapal (izin ganda), ditemukannya dokumen dan surat izin palsu, transhipment di tengah laut untuk kemudian dibawa ke luar negeri, dan penangkapan ikan yang merusak dengan pengeboman.
"Jika dilihat dari jumlah kasus tindak pidana pada 2 tahun terakhir terdapat 204 kasus, diantaranya pada 2010 sebanyak 138 kasus dan pada 2011 sebanyak 66 kasus," ujarnya hari ini.
Dia menuturkan sebanyak 196 perkara telah ditangani Pengadilan Perikanan baru. Terkait hal itu, pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi penting guna menunjang pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan perikanan sesuai dengan azas pengelolaan perikanan. “Demi mensukseskan pembangunan perikanan secara berkelanjutan, maka mutlak dibutuhkan kepastian hukum."
Sharif menekankan pentingnya kepastian dan tegaknya hukum peradilan maka pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. “Jangan sampai sumber daya kelautan dan perikanan dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurahman menjelaskan pendidikan calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan merupakan bentuk kerja sama KKP dengan Mahkamah Agung.
Pengadilan Perikanan telah dimulai sejak 2006 yang telah berhasil mendidik Hakim Ad Hoc sebanyak 28 orang. Kemudian, kerja sama terus dilanjutkan pada 2009 dimana sebanyak 19 orang telah berhasil mendapat pendidikan.
Peran Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan sebagai komponen penegakan hukum di bidang perikanan memili empat peran yaitu masih banyaknya praktek Ilegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Semakin ketatnya kriteria produk perikanan yang dipersyaratkan oleh pasar internasional, khususnya Uni Eropa terkait jaminan kemanan produk dan traceability, pencemaran laut dan pembuangan limbah, dan gejala penangkapan berlebih yang mengarah kepada punahnya sumberdaya perikanan.
Pengadilan perikanan berwenang untuk mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan tersebut berada di lingkungan peradilan umum. Majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana perikanan tersebut terdiri atas tiga orang, satu dari kalangan hakim karir dan dua hakim ad hoc perikanan.
Saat ini, pengadilan khusus tindak pidana perikanan (pengadilan perikanan) telah dibentuk di tujuh wilayah yakni PN Medan, PN Jakarta Utara, PN Pontianak, PN Tual, PN Bitung, PN Tanjung Pinang, dan PN Ranai. (sut)