JAKARTA: PT Bakrieland Development Tbk mengusulkan agar kebijakan Bank Indonesia terhadap pembayaran uang muka atau DP (down payment) KPR 30% rumah bertipe 70 harus ditinjau kembali sehingga kebijakan tersebut lebih tepat sasaran.
Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hiramsjah S. Thaib mengatakan setidaknya ada dua hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, kebijakan DP 30% tidak diimplementasikan untuk pembelian rumah pertama.
Kedua, harus mempertimbangkan lokasi atau kawasan dimana rumah tersebut berada. Pasalnya, ujar Hiram, ada beberapa kawasan, khususnya di luar Jabodetabek yang justru rumah bertipe 70 masih diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kebijakan ini agar ditinjau lagi, duduk bareng antara REI [Realestate Indonesia] dengan BI [Bank Indonesia] agar kebijakan tepat sasaran jangan justru menggangu program pemerintah untuk pengadaan perumahan bagi MBR,” ujarnya usai Talkshow Siasat Bank dan Pengembang untuk Menopang Daya Beli Konsumen yang diadakan Forwapera hari ini.
Apalagi, sambungnya pembelian rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lebih banyak dilakukan oleh masyarakat pemakai langsung bukan spekulan. Sehingga bila pemerintah tetap memberlakukan kebijakan tersebut, dikhawatirkan justru menggangu proses pembelian rumah oleh masyarakat.
Menurutnya untuk pembayaran DP yang saat ini sebesar 10% hingga 20% saja pembeli membutuhkan waktu 3 bulan atau 4 bulan untuk mengangsur mendapatkan KPR. “Apalagi kalau DP dinaikan menjadi 30% semakin tidak terkejar.”
Hiram mengatakan bila dengan kebijakan ini akan membuat konsumen menunda pembelian rumah, hal tersebut justru yang harus disayangkan. Sebab, sebagian besar masyarakat sudah menunda pembelian rumah dari 1998 sampai 2004 karena kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan.
“Sekarang kondisi makro sudah memungkinkan masyarakat PD mengangsur rumah. Dengan kebijakan ini konsumen menunda pembelian rumah. Waduh rumah itu kan kebutuhan dasar.” (sut)