Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGUSAHA KENA PAJAK: Hampir 60% pebisnis tidak patuh laporkan SPT

 

 

SUKABUMI: Direktorat Jenderal Pajak melaporkan dari sekitar 700.000 pengusaha kena pajak yang terdaftar hanya 42% atau sekitar 290.000 yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai.

 

Hestu Yoga Saksama, Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, menuturkan rata-rata setiap tahun jumlah pengusaha kena pajak (PKP) bertambah sekitar10.000-20.000.

 

Posisi terakhir per 31 Desember 2011, jumlah PKP terdata sekitar 700.000, meningkat dari posisi April 2011 yang sebanyak 684.000 PKP.

 

Sementara (PKP) yang menyampaikan SPT kurang dari separuhnya, hanya  42% atau sekitar 290.000. Apakah separuhnya itu (yang tidak lapor SPT)  menilep PPN? Bisa ya bisa juga tidak,” ujarnya dalam acara Kelas Pajak Bagi Wartawan, Sabtu 11 Februari.

 

Menurutnya, kebangkrutan usaha merupakan penyebab terbesar dari tidak aktifnya PKP menyampaikan SPT. Selain itu, bisa jadi PKP pindah lokasi usaha, tetapi abai mengajukan pencabutan PKP di alamat lamanya.

 

“Mungkin memang ada yang tidak lapor (SPT) dan segala macam. Ini yang akan dikejar, tapi jangan dipersepsikan semua menggelapkan PPN.”

 

Masalah administrasi PPN yang belum tertib, lanjut Yoga, disinyalir menjadi salah satu penyebab melesetnya pencapaian penerimaan PPN tahun lalu. Untuk itu, Ditjen Pajak tengah melakukan registrasi ulang seluruh PKP yang kini terdaftar agar proses pembinaan, pelayanan, dan pengawasan, serta uji kepatuhan wajib pajak lebih fokus dan akurat.

 

“Kebanyakan PKP yang sudah bangkrut itu tidak peduli lagi, tidak mau cabut. Jadinya menyampah, makanya harus dibenahi. Karena banyak PKP, tapi tidak efektif (menarik PPN) dan ketika melakukan pembinaan dan pengawasan tidak fokus,” jelasnya.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan PPN pada tahun lalu mencapai Rp277,73 triliun, tumbuh 29% dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya. Namun, realisasi tersebut meleset Rp21 triliun dari target APBNP 2011yang sebesar Rp298,44 triliun.

 

Yoga menerangkan sejak Februari registrasi ulang PKP dilakukan secara nasional di seluruh Kantor Pusat Pelayanan (KPP) pajak. Registrasi ulang tersebut diyakini selesai pada Agustus mendatang. Diharapkansetelah itu Ditjen Pajak memiliki data PKP yang benar-benar ada dan patuh menyetorkan PPN.

 

“Selama ini kami jarang sekali mencabut PKP. Biasanya itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau kalau dan permohonan dari PKP yang tidak lagi sanggup berusaha. Ke depan (setelah registrasi ulang), pada 2012 mungkin, akan banyak (PKP yang dicabut),” tuturnya.

 

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi atau PKP. Kendati bertingkat, tidak berarti terjadi pengenaan PPNganda karena di setiap lini PKP hanya menyetorkan pajak keluaran yang telah dikurangi pajak masukan atau pajak yang telah dibayarkan pada lini sebelumnya.

 

Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah pengusaha dengan omset minimal Rp600 juta per tahun. PKP berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kepada negara.

 

Agar lebih efisien dan memudahkan wajib pajak, Ditjen Pajak mewajibkan pelaporan SPT secara elektronik (e-SPT) bagi PKP yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 25 faktur atau bukti transaksi.

 

Mekanismennya, PKP mendata dan menyimpan faktur perdagangannya menggunakan aplikasi e-SPT dan disimpan dalam alat penyimpan data elektronik (USB). USB berisi data tersebut disertakan ketika melaporkan SPT kepada petugas pajak untuk ditransfer ke data pusat DItjen Pajak. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper