Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian jual beli listrik Baturaden segera diteken

JAKARTA: PT PLN (Persero) segera menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTP Baturaden 220 MW dengan PT Trinergy Mandiri Internasional, setelah ada penugasan dari Menteri ESDM.Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan

JAKARTA: PT PLN (Persero) segera menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTP Baturaden 220 MW dengan PT Trinergy Mandiri Internasional, setelah ada penugasan dari Menteri ESDM.Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PLN Mochamad Sofyan mengatakan hal itu sesuai dengan Permen ESDM No.2 Tahun 2011, yakni tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian listrik dari PLTP dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari PLTP."Baturaden baru selesai lelang WKP, izin usaha panas buminya sudah diterbitkan oleh Pemda. Hasil lelang kemudian dilaporkan ke Kementerian ESDM, nanti akan dievaluasi. Kemudian ESDM akan menugaskan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTP Baturaden. Dengan surat itu, kami lakukan negosiasi untuk PPA," ujarnya akhir pekan lalu.Sofyan mengatakan PLTP Baturaden adalah salah satu proyek dalam program 10.000 MW tahap II yang mendapat jaminan pemerintah. PLTP tersebut juga merupakan salah satu dari 12 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi yang saat ini proses lelangnya sudah selesai dilakukan oleh Pemda.Meski lelang sudah selesai dilakukan, PLN tetap belum bisa melakukan negosiasi PPA sebelum ada penugasan dari Menteri ESDM. Menurut Sofyan, negosiasi PPA-nya nanti juga tidak lagi berkaitan dengan harga, tapi negosiasi terkait kondisi kontraknya."Proses lelangnya itu kan tidak dilakukan PLN, tapi PLN kan punya standar kontrak. Nanti terkadang ada kondisi-kondisi khusus yang diminta pengembang, yang diminta lender-nya. Kadang-kadang kita harus nego, karena ada kondisi khusus saat lelang berbeda dengan standar PLN," jelas Sofyan.Berbeda dengan PLTP Sarulla, aset dari PLTP Baturaden ini sudah otomatis menjadi milik pengembang, sesuai dengan UU panas bumi yang baru (UU No.27 Tahun 2003). Adapun lamanya kontrak dalam PPA adalah selama 30 tahun. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper