Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIM RUU Koperasi akan intensif dibahas mulai 30 Septem

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR sepakat mengintensifkan pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah atas Rancangan Undang-undang Koperasi terbaru mulai 30 September 2011. Kesepakatan itu ditetapkan atas kesepakatan kedua belah

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR sepakat mengintensifkan pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah atas Rancangan Undang-undang Koperasi terbaru mulai 30 September 2011. Kesepakatan itu ditetapkan atas kesepakatan kedua belah pihak pada Rapat Kerja di Ruang Komisi VI DPR, hari ini. Agenda rapat kerja sebenarnya untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdapat dalam draft RUU tersebut. Airlanggan Hartarto, Ketua Komisi VI sekaligus pimpinan sidang menawarkan pengunduran jadual, dan diterima langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan yang hadir dengan tim lengkap seperti Sekrteraris Kementerian Koperasi dan UKM Guritno Kusumo beserta tujuh pejabat Deputi. ”Kalau kita membahas DIM pertama saja, yakni judul terhadap draft RUU, saya kira akan alot. Oleh karena itu rapat lebih baik kita intensifkan dua hari ke depan dari hari ini,” ujar Airlangga Hartarto yang serta disetujui Sjarifuddin Hasan. Dari 1.043 DIM yang akan dibahas bersama oleh Komisi VI bersama Kementerian Koperasi dan UKM, DIM pertama adalaj judul RUU, yakni RUU Tentng Koperasi. Usulan mengubah judul tersebut misalnya, disampaikan oleh Fraksi Demokrat dan Frkasi PDIP. Fraksi yang mengatakan agar judul tersebut tetap, terdiri dari F-PKB dan F-PKS. Fraksi Golkar, PPP, Gerindra, dan Hanura tidak memberikan tanggapan. Berdasarkan hal itu Komisi VI dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat menunda pembahasan DIM. Penundaan juga dimaksudkan untuk mempermudah pembahasan DIM, karena Komisi VI yang telah menerima DIM, akan melakukan klasifikasi  yang terdiri dari tiga kategori, masing-masing A, untuk substansi RUU yangtidak disulkan atau tetap.Kategori B, tentang rumusan yang perlu perubahan redaksional atau teknik perumusannya. Kategori ketiga, yakni C, untuk rumusan yang perlu perubahan substansi dalam bentuk penambahan, pengurangan, penghapusan atau penggantian substansi pasal tertentu. Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan, mengemukakan makna penting dari perubahan Undang0undang nomor 25 Tahun 1995, untuk memberikan kesempatan dan peluang lebih besar kepada koperasi untuk menjalankan usahanya.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper