JAKARTA: Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia mendesak legislatif segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Profesi Insinyur Indonesia guna melindungi insinyur lokal di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan di Asean pada 2015.Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu mengatakan berdasarkan keputusan ASEAN Summit para insinyur di ASEAN bebas masuk ke Indonesia. Hal tersebut menurutnya tentu saja akan mengancam keberlangsungan profesi insinyur tanah air tanpa aturan yang yang ketat.Seperti diketahui di banyak negara di ASEAN telah mengundang-undangkan profesi insinyur hanya Indonesia, Laos dan Myanmar sajalah yang belum memiliki peraturan jelas untuk melindungi profesi insinyur. Padahal saat ini saja jumlah insinyur di Indonesia berjumlah 451.000 orang yang bekerja di berbagai sektor.“Pesatnya pembangunan di infrastruktur Indonesia akan menarik minat para Insinyur negara Asean untuk bekerja di Indoensia pada tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu keberadaan Insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main,” jelas Said seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Bisnis, akhir pekan lalu.Selain itu, sambungnya, keberadaan undang-undang tersebut dimaksudkan juga untuk memberi perlindungan kepada masyarakat untuk terhindar dari malpraktek akibat kesalahan yang dilakukan para Insinyur.Said mengulas dalam aturan perundangan tersebut terdapat pasal bahwa insinyur akan mendapatkan sanksi ketika melakukan kesalahan dalam pembangunan infrastruktur. Seperti halnya profesi dokter yang akan dikenai sanksi bila salah mendiagnosa. Di lain sisi, RUU tersebut juga akan menguatkan kualitas profesi Insinyur sesuai standar kompetensi yang jelas dan berjenjang dengan adanya akreditasi dan sertifikasi serta remunerasi profesi ke-insinyuran.“Akreditasi profesi Insinyur akan mendorong Insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan Insinyur di negara lainya,”jelas Said.Sementara itu, Teguh Juwarno, Sekretaris FPAN yang telah di temui Pengurus PII mengatakan Undang-undang ini sangat penting karena adanya kebutuhan liberalisasi yang mendesak dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Ini penting untuk melindungi profesi insinyur juga di masa mendatang,” ungkapnya. (faa)
Asosiasi desak UU Profesi Insinyur disahkan
JAKARTA: Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia mendesak legislatif segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Profesi Insinyur Indonesia guna melindungi insinyur lokal di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

11 menit yang lalu
Racikan Sektor Perbankan di Tengah Gejolak Aksi Demonstrasi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 jam yang lalu
Bulog Jual Beras SPHP dengan Harga Khusus

4 jam yang lalu
AHY Wanti-Wanti Imbas Demo Destruktif ke Investasi RI

4 jam yang lalu