Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi desak UU Profesi Insinyur disahkan

JAKARTA: Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia  mendesak legislatif segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Profesi Insinyur Indonesia guna melindungi insinyur lokal di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan

JAKARTA: Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia  mendesak legislatif segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Profesi Insinyur Indonesia guna melindungi insinyur lokal di tengah liberalisasi sektor industri, jasa dan perdagangan yang akan diberlakukan di Asean pada 2015.Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu mengatakan berdasarkan keputusan ASEAN Summit para insinyur di ASEAN bebas masuk ke Indonesia. Hal tersebut menurutnya tentu saja akan mengancam keberlangsungan profesi insinyur tanah air tanpa aturan yang yang ketat.Seperti diketahui di banyak negara di ASEAN telah mengundang-undangkan profesi insinyur hanya Indonesia, Laos dan Myanmar sajalah yang belum memiliki peraturan jelas untuk melindungi profesi insinyur. Padahal saat ini saja jumlah insinyur  di Indonesia berjumlah 451.000 orang yang bekerja di berbagai sektor.“Pesatnya pembangunan di infrastruktur Indonesia akan menarik minat para Insinyur negara Asean untuk bekerja di Indoensia pada tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu keberadaan Insinyur asing di Indonesia perlu ada aturan main,” jelas Said seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Bisnis, akhir pekan lalu.Selain itu, sambungnya, keberadaan undang-undang tersebut dimaksudkan juga untuk memberi perlindungan kepada  masyarakat untuk terhindar dari malpraktek akibat kesalahan yang dilakukan para Insinyur.Said mengulas dalam aturan perundangan tersebut terdapat pasal bahwa insinyur akan mendapatkan sanksi ketika melakukan kesalahan dalam pembangunan infrastruktur. Seperti halnya profesi dokter yang akan dikenai sanksi bila salah mendiagnosa. Di lain sisi, RUU tersebut juga akan menguatkan kualitas profesi Insinyur sesuai standar  kompetensi yang jelas dan berjenjang dengan adanya akreditasi dan sertifikasi serta remunerasi profesi ke-insinyuran.“Akreditasi profesi Insinyur akan mendorong Insinyur Indonesia berkompetisi agar setara dengan Insinyur di negara lainya,”jelas Said.Sementara itu, Teguh Juwarno, Sekretaris FPAN yang telah di temui Pengurus PII mengatakan  Undang-undang ini sangat penting  karena adanya kebutuhan liberalisasi yang  mendesak dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Ini penting untuk melindungi profesi insinyur juga di masa mendatang,” ungkapnya. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro