Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian dilarang gelar acara seremonial

JAKARTA: Pemerintah melarang kementerian/lembaga (K/L) mengadakan kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak terkait dengan prioritas pembangunan nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan

JAKARTA: Pemerintah melarang kementerian/lembaga (K/L) mengadakan kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak terkait dengan prioritas pembangunan nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan selama periode 2008-2011 terjadi pergeseran negatif dari pola belanja barang K/L.Hal itu tercermin dari porsi belanja operasional yang meningkat tajam dari 21,6% menjadi 31,9% dan belanja bantuan sosial yang justru merosot dari 21,2% menjadi 13,7%.Jadi pesannya adalah perlu langkah-langkah efisiensi belanja operasional di lingkungan K/L. Langkah-langkah efisiensi dan efektivitas belanja yang harus dilakukan pada 2012 seperti yang tercantum di surat edaran bersama yang kami tandatangani bersama dengan Kepala Bappenas yang juga merupakan keputusan dari sidang kabinet yang dipimpin Presiden, ujar dia dalam acara Musrenbangnas 2011, hari ini.Poin dari surat edaran tersebut, lanjut Agus, adalah perlunya K/L mengkaji kembali kinerjanya berdasarkan pengeluaran dan hasil yang didapat sesuai dengan prioritas utama belanja.Artinya, dalam mengukur kinerja jangan hanya mengacu pada besaran anggaran, tetapi lebih pada efektifitas dan efisiensi penggunaannya.Untuk itu kami perlu melakukan efisiensi belanja pada 2012 setidak-tidaknya (potensi penghematannya) sama dengan efisiensi di 2011. Jadi pada 2012 kami harapkan kita tetap melakukan efisiensi belanja, pesannya pada para pimpinan K/L dan pemerintah daerah.Menurut dia, perencanaan anggaran belanja operasional K/L pada 2012 tidak boleh melebihi anggaran belanja barang 2011. Dia mengingatkan K/L perlu mengurangi belanja rutin seperti, perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan, loka karya, pemasangan telepon baru, dan pembangunan gedung baru, pengadaan kendaraan dinas yang sifatnya belum mendesak.Apabila rencana pembangunan gedung baru tetap akan dilakukan, gunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien, yang akan nanti ditetapkan oleh Kementeri Pekerjaan Umum. Kita juga harus menetapkan kebijakan penghematan subsidi energi. Dalam surat edaran tersebut, tambah Agus, pemerintah menetapkan pula jenis kegiatan lain yang dilarang untuk dilaksanakan K/L pada 2012. Kegiatan tersebut, a.l. perayaan hari besar dan hari raya, perayaan hari ulang tahun K/L, pemberian ucapan selamat, pemberian hadiah, pemberian tanda mata, dan pemberian karangan bunga. Mohon itu semua untuk dapat tidak dilakukan. Pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga, kecuali bagi K/L yang menunjang fungsi tersebut, mohon untuk ditiadakan, tegasnya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper