Kementerian dilarang gelar acara seremonial
JAKARTA: Pemerintah melarang kementerian/lembaga (K/L) mengadakan kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak terkait dengan prioritas pembangunan nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Intan Permatasari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Belanja Saham BDMN & BNGA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
