Kementerian dilarang gelar acara seremonial
JAKARTA: Pemerintah melarang kementerian/lembaga (K/L) mengadakan kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak terkait dengan prioritas pembangunan nasional dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Intan Permatasari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

54 menit yang lalu
Beda Manuver Emiten Sawit, Banting Setir Usaha hingga Akuisisi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

28 menit yang lalu
Saham Nissan Melonjak setelah Umumkan PHK 20.000 Orang, Kenapa?

32 menit yang lalu
Investasi Pabrik Kimia Chandra Asri Kena 'Palak', BKPM Turun Tangan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
