Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XII DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Dalam RUU itu, DPR ingin menyoroti hak akses listrik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Komisi XII DPR RI sudah menerima dan membahas naskah akademik serta draf RUU Ketenagalistrikan itu pada Senin (15/7/2025). Sidang terkait pembahasan itu pun dilakukan secara tertutup.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, dalam RUU Ketenagalistrikan, pembangunan infrastruktur kelistrikan di Indonesia bakal menjadi kewajiban negara.
Menurutnya, saat ini listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, setiap negara berhak mengakses listrik.
"Dengan adanya hak akses itu maka kewajiban negara menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan. Jadi dengan undang-undang itu nanti sudah tidak ada lagi namanya daerah 3T tidak terjangkau oleh transmisi," kata Sugeng ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025) malam.
Sementara untuk pengadaan listriknya, ke depan tidak akan bergantung pada PT PLN (Persero). Namun, pengadaan listrik bisa dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, ataupun swasta.
Sugeng mengatakan, pihaknya ingin mendorong masyarakat mandiri. Dia mencontohkan, jika di suatu daerah terdapat potensi pembangkit dari tenaga air dan masyarakat bisa mengolahnya, maka pemerintah bakal mengakomodasi hal itu.
"Biarkanlah ada kreativitas masyarakat setempat sehingga akan hidup. Misalnya mikro hidro, bisa memenuhi [kebutuhan listrik] hanya satu desa atau satu RW pun akan diakomodasi," kata Sugeng.
Menurutnya, pemgembangan pembangkit oleh masyarakat itu pun bakal lebih murah lantaran infrastrukturnya bakal dibantu oleh pemerintah.
"Negara berkewajiban menyiapkan infrastruktur dasar dan dengan demikian dengan adanya infrastruktur dasar itulah kalau misalnya di pulau ada kreativitas masyarakat adalah wajib bagi pemerintah menyiapkan jaringannya," ucap Sugeng.
DPR Bahas Revisi UU Ketenagalistrikan, Hak Akses Listrik jadi Sorotan
Komisi XII DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

57 menit yang lalu
Arus Borong BlackRock di PGAS saat Harga Saham Terdiskon

1 jam yang lalu
Di Balik Asa Muhammadiyah Punya Bank Syariah
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Sah! Ini Daftar Lengkap Program dan Kegiatan Kemenkeu 2026

8 menit yang lalu
Beras Food Station Tjipinang Bakal Ditarik Jika Terbukti Oplosan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
