Bisnis.com, JAKARTA --Upaya pengajuan permohonan uji materi bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena faktor di luar materi tuntutan.
Buktinya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Nasional (KSN).
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan gugatan tersebut tidak diterima karena DPP KSN yang diwakili Presiden DPP KSN Ahmad Daryoko dan Sekretaris Jenderal DPP KSN Hamdani tidak menyertakan wakil presiden dan bendahara umum DPP KSN.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut mahkamah pemohon tidak memiliki kekuatan hukum (legal standing) mengatasnamakan KSN untuk mengajukan permohonan a quo,” katanya, Rabu (14/5/2014).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 1 pasal 23 ayat 1 huruf f konstitusi konfederasi serikat nasional, yang dapat mengatasnamakan atau mewakili KSN dalam berhubungan dengan pihak lain secara nasional dan internasional adalah DPP yang setidaknya terdiri dari seorang presiden, wakil presiden, sekjen, dan bendahara umum.
“Sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Konfederasi Serikat Nasional menguji UU Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi karena ketentuan sistem unbundling atau pemisahan usaha atau melepas usaha sektor ketenagalistrikan kepada pihak lain.
KSN menguji beleid tersebut terkait pasal 10 ayat (2), (3), (4); pasal 11 ayat (3), (4); pasal 20; pasal 33 ayat (1), (2); pasal 56 ayat (1), (2), (4) yang dinilai mengandung nilai liberalisasi.