Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung rencana pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan final (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha online. Langkah ini dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita menyampaikan, penerapan PPh final UMKM melalui skema Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan bukanlah hal baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital.
“Ini penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (27/6/2025).
Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax, transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
Kepada pelaku usaha online dengan peredaran usaha bruto usaha di bawah Rp500 juta per tahun, Suryadi meminta tidak khawatir. Pasalnya, pelaku usaha kategori ini tidak akan dikenakan PPh final UMKM.
“Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini,” katanya.
Baca Juga
Untuk itu, dia mengajak pelaku usaha online untuk mendukung kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
“Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.
“Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” tuturnya.
Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Kebijakan ini pun tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.