Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Bustanul Arifin

Guru Besar Universitas Lampung

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Pengarusutamaan Ekonomi Syariah di Indonesia

Sebenarnya ekonomi syariah Indonesia berkembang cukup pesat selama dua dekade terakhir.
Ilustrasi ekonomi syariah. Dok Freepik
Ilustrasi ekonomi syariah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Perekonomian Indonesia pada kuartal I/2025 tumbuh 4,87% (YoY) atau lebih rendah dari pertumbuhan kuartal I/2024 yang mencapai 5,11%. Upaya mencapai Indonesia Platinum 2045 terlihat cukup berat karena tantangan internal dan eksternal juga berubah cepat dan tidak mudah untuk diprediksi akurat.

Pada 2024, perekonomian Indonesia tumbuh 5,03%, lebih rendah dari 5,31% tahun 2022 dan 5,05% tahun 2023. Kinerja seperti itu merupakan tantangan serius untuk menggapai target pertumbuhan 8%, untuk siap menjadi negara maju.

Dari sisi pengeluaran, konsumsi Pemerintah pada kuartal I/2025 mengalami kontraksi 1,38%, karena penghematan anggaran. Pada kuartal I/2024, belanja Pemerintah cukup besar karena penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal I/2025 tumbuh rendah 2,12% atau melambat di tengah ketidakpastian global. Salah satu strategi yang perlu memperoleh perhatian serius adalah pengarusutamaan ekonomi syariah, sesuai dengan Asta Cita Nomor 2 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2024—2029.

Artikel ini membahas upaya pengarusutamaan ekonomi syariah Indonesia yang sebenarnya mengalami perkembangan sangat cepat pasca-Covid-19. Penutup artikel ini adalah beberapa strategi percepatan pengarusutamaan ekonomi syariah dalam jangka pendek dan menengah ke depan.

Perkembangan Ekonomi Syariah

Sebenarnya ekonomi syariah Indonesia berkembang cukup pesat selama dua dekade terakhir. Laporan ekonomi syariah yang sering menjadi referensi global, yaitu State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023/2024 yang dikeluarkan oleh Salaam Gateway menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga, menggeser Uni Emirat Arab (UEA) ke tempat keempat.

Peringkat pertama dan kedua ditempati Malaysia dan Saudi Arabia selama dua tahun berturut-turut, dan Turki melompat ke peringkat kelima. Global Muslim Travel Index (GMTI) 2024 menempatkan Indonesia bersama Malaysia sebagai negara muslim tujuan wisata paling ramah (muslim-friendly destination) selama 2 tahun berturut-turut. Peringkat ke-3, 4 dan 5 ditempati Turki, UEA, dan Qatar, tepatnya setelah Turki naik dari peringkat 4 tahun 2023.

Laporan khusus Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2024 yang dikeluarkan Bank Indonesia menyebutkan bahwa industri pangan (food and beverage) dan pakaian jadi (muslim fashion) mengalami pertumbuhan ekspor yang positif.

Ekspor industri pangan tercatat US$20 mililar pada 2024, sedangkan ekspor pakaian jadi meningkat hingga melampaui US$ 1.000 miliar pada 2025. Pada 2025 ini, kinerja ekspor dari dua sektor penting ini mungkin agak terganggu setelah pemberlakukan Kebijakan Tarif Resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Juli 2025.

Laporan KEKSI 2024 tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara paling dermawan yang ditunjukkan dari peningkatan dana zakat melalui perbankan syariah yang naik 71,80% pada 2024.

Data yang bersumber dari Lembaga resmi BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) tersebut juga mencatat pertumbuhan dana infaq sebesar 28%, dan dana bantuan kemanusiaan naik 0,20% pada 2024.

Tingkat literasi ekonomi, keuangan dan inklusi syariah meningkat pesat selama 2 tahun terakhir. Tingkat literasi ekonomi syariah naik dari 28% pada 2022 menjadi 42% pada 2024. Tingkat literasi keuangan syariah naik dari 9,14% pada 2022 menjadi 39,11% pada 2024. 

Sementara itu, tingkat literasi inklusi syariah naik tipis dari 12,12% pada 2022 menjadi 12,88% pada 2024. Bahkan pembicaraan ekonomi syariah di media sosial juga meningkat pesat sepanjang tahun 2024, baik melalui Instagram, YouTube dan Tiktok.

Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menunjukkan bahwa pertumbuhan aset keuangan syariah tercatat sangat tinggi, yaitu dari Rp 2.582 triliun pada 2023 menjadi Rp 2.742 triliun pada 2024.

Laporan OJK tersebut juga melaporkan pembiayaan syariah naik sebesar 9,87% pada 2024, suatu pertumbuhan sangat tinggi di tengah lesunya daya beli masyarakat atau kinerja pembiayaan konvensional, karena kondisi internal dan eksternal yang masih diliputi ketidakpastian.

Strategi Percepatan Pengarusutamaan

Berikut beberapa strategi percepatan pengarusutamaan ekonomi syariah dalam jangka pendek dan menengah ke depan. Pertama, pengembangan industri halal, terutama industri pangan, muslim fashion, dan wisata halal dan keagamaan.

Penguatan ekosistem industri halal, mulai dari hulu peternakan, rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong umum (RPU), hingga pengembangan sumberdaya manusia (SDM) juru sembelih halal (juliha), pendamping proses produk halal (PPH), lembaga pemeriksa halal (LPH), serta simplifikasi proses sertifikasi halal, baik melalui self-declare untuk usaha mikro dan kecil (UMK), maupun pada pengujian sampel produk untuk skala industri.

Kedua, peningkatan kualitas produk muslim fashion, model branding, modest fashion, selera cita-rasa dan tailor-made sesuai karaktertistik permintaan konsumen dengan klasifikasi tertentu.

Strategi produksi fashion scara masal tidak harus diadopsi saat ini, karena industri garmen Indonesia masih harus berjuang meningkatkan efisiensi industri dan perbaikan iklim usaha. Fasilitasi ekspor dan pameran muslim fashion sangat dibutuhkan oleh pelaku industri, baik secara masal seperti Osaka Expo di Jepang saat ini

Ketiga, sektor perbankan dan lembaga pembiayaan lain perlu lebih aktif “menjemput bola” pengarusutamaan ekonomi syariah. Saat ini instrumen keuangan Sukuk Terikat Wakaf Uang (STWU) atau Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS) berkembang pesat.

STWU ini adalah bentuk investasi syariah yang berasal dari dana wakaf uang diinvestasikan ke dalam sukuk yang diterbitkan Pemerintah (Sukuk Negara). Hasil investasi ini kemudian disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi ummat atau usaha mikro dan kecil (UMK) melalui pengelola dana dan kegiatan wakaf (disebut Nazhir).

Sektor perbankan, para nazhir dan lembaga pembiayaan lain perlu lebih spartan dalam memetakan dan mencari wirausaha baru atau social entrepreneur dalam sektor riil industri halal atau ekonomi umat lainnya.

Keempat, pengembangan pasar uang syariah seperti Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) yang telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. SukBI dapat digunakan sebagai instrumen operasi moneter untuk mengelola likuiditas di pasar keuangan.

SukBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan digunakan sebagai agunan untuk fasilitas likuiditas jangka pendek (FLJP). SVBI berfungsi sebagai instrumen investasi dengan jangka waktu pendek. Penerbitan SVBI dilakukan tanpa warkat, serta dapat diperdagangkan dalam pasar primer dan sekunder.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper