Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Pemberdayaan jadi Kunci Masyarakat Kelas Bawah Keluar dari Kemiskinan

Ekonom menilai untuk penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (2024) menjadi 4,5%—5% (2029) tak cukup hanya dengan pemberikan bantuan uang tunai.
Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai bantuan sosial dari pemerintah memang meringankan beban masyarakat kelas bawah alias miskin, tetapi untuk mengurangi jumlahnya perlu dilakukan pemberdayaan. 

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan untuk mencapai cita-cita penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (2024) menjadi 4,5%—5% (2029) tak cukup hanya dengan pemberikan bantuan uang tunai yang bersifat temporer. 

Butuh keterampilan individu, baik keterampilan teknis atau hard skill maupun soft skill untuk mendapatkan pekerjaan dan bersaing di pasar kerja.  

Economic of skill itu menjadi kunci penting. Kalau enggak memberdayakan, cuma dikasih uang, kredit, KUR, akhirnya malas-malasan, kredit macet,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Sociopreneurship: Pendekatan Inovatif dan Berkelanjutan, Rabu (4/6/2025). 

Aviliani memandang perlu pemberdayaan, di samping memberikan bantuan uang, melalui dorongan pemerintah kepada kelompok penerima manfaat tersebut untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan daerahnya. 

Alhasil, uang yang sudah pemerintah salurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bantuan-bantuan tersebut lebih bermanfaat dan menyelesaikan kemiskinan. 

Terlebih, Presiden Prabowo memiliki cita-cita untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada 2026 atau tahun depan. BPS mencatat kemiskinan ekstrem per September 2024 sebesar 1,13% atau sekitar 3,17 juta jiwa. 

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memegang peran penting dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, terutama dalam memastikan program tepat sasaran dan terintegrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan perlu rangkaian intervensi yang bersinergi untuk mengoptimalkan kapasitas masyarakat miskin dan miskin ekstrem agar dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem penghidupan. 

Selain bantuan sosial, intervensi melalui penguatan soft skill, yakni peningkatan kemampuan teknis, peningkatan produktivitas, dan pembinaan untuk meningkatkan akses terhadap pasar barang/jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper