Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendadak Diskon Listrik Batal Beralih ke Subsidi Upah

Pemerintah secara mendadak mengubah insentif diskon listrik menjadi subsidi upah karena beberapa pertimbangan
Akbar Evandio,Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 3 Juni 2025 | 07:00
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas memeriksa meteran listrik di salah satu Rumah Susun di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membatalkan secara mendadak rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%, untuk kemudian dialihkan menjadi pemberian upah. Adapun awalnya subsidi listrik direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan tersebut karena proses penganggaran yang dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan [diskon listrik ini] tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025). 

Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tersebut ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. 

“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelasnya.

Warga mengecek meteran listrik
Warga mengecek meteran listrik

Bendahara negara itu menjelaskan bahwa sebelumnya, saat BSU digulirkan pada masa pandemi Covid-19, data BPJS Ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya siap. 

Namun saat ini, dia melanjutkan data tersebut telah dibersihkan dan lebih akurat, termasuk dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga memungkinkan program dapat dijalankan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan [mengalokasikan ke] bantuan subsidi upah,” pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Nantinya, pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 yaitu pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.                         

Untuk BSU, akan diberikan bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer dengan total anggaran Rp10,72 triliun.

Adapun berikut daftar rencana awal insentif atau stimulus ekonomi kuartal II/2025:

1. Diskon Transportasi

Diskon Tiket Kereta sebesar 30%
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) dengan skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
 

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA) dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
 

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
Bantuan Pangan 10 kilogram Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni—Juli 2025) dan akan disalurkan dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.


6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan Diskon 50% iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper